Utang Indonesia Aman atau Ancaman

Oleh : Umma Hadid  
(Guru Sekolah Swasta) 

IMPIANNEWS.COM

Awal tahun 2024, Indonesia masih menyisakan puing-puing utang luar negerinya yang diklaim masih "aman".

Sebagai informasi, utang pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga November 2023 tercatat menembus Rp. 8.041. triliun. Angka ini naik Rp. 487 triliun dibandingkan November 2022. Dengan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) per 30 November 2023 adalah 38,11 persen atau naik dari bulan sebelumnya pada level 37,95 persen. 

Beberapa pakar menyebutkan alasan utamanya utang Indonesia masih aman karena rasio utang masih belum mencapai 60% atas Produk Domestik Bruto (PDB). (Kontan.co.id 29/12/23 )

Padahal, statemen utang terkendali dan berdampak positif,  merupakan statemen yang berbahaya. Bank Dunia juga telah mengingatkan bahwa kenaikan suku bunga telah menjadikan ancaman terhadap utang di semua negara berkembang. Ditambah menurut perkiraan INDEF, pertumbuhan ekonomi RI hanya berada di level 4,8 persen.

Memang benar sebagian dana hasil utang dialokasikan untuk pembangunan dan infrastuktur. Namum nyatanya kurang berdampak pada ekonomi rakyat. Contohnya, pembangunan IKN, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sejumlah bandara dan ruas tol. Malah menurut Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada 58 proyek Pemerintah Jokowi yang terancam mangkrak.

Selain itu, pemerintah juga harus menanggung masalah BUMN-BUMN karya dalam pengelolaan utangnya.

Misalnya, PT Wijaya Karya (WIKA) menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Kemudian  PT Waskita Karya Tbk (WSKT) yang tidak bisa membayar utang obligasi yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023, senilai Rp 135,5 miliar. Jumlah itu belum termasuk bunga tetap 10,75% per tahun (Kontan.co.id 29/12/23)

Kesemerawutan pengelolaan utang ini terjadi karena sistem kapitalisme yang di emban banyak negeri. Sistem yang berasaskan materi menjadikan berutang sebagai solusi praktis bagi permasalahan ekonomi negeri. Sehingga dunia akan terus memberikan penilaian positif terhadap utang suatu Negara.  Makin banyak utang suatu negara, makin untung negara-negara pemberi utang. Jika ditelaah secara mendalam, ternyata berutang kepada negara lain akan memberikan efek ketergantungan pada negara asing dan membahayakan kedaulatan negara. Apalagi utang yang berlaku adalah utang ribawi yang berbunga dan kaya akan syarat. 

Seperti yang terjadi di Ghana yang bergantung pada impor. Ketika terjadi kenaikan harga-harga di pasar global, baik pangan maupun energi, otomatis harga domestik naik. Ketika harga domestik naik, pemerintah atau Bank Sentral harus menaikkan suku bunga untuk meredam inflasi. Akibatnya, banyak perusahaan di Ghana yang mengalami gagal bayar alias bangkrut. (Cnbcindonesia.com 23/09/23)


Hal yang sama bisa terjadi di Indonesia, mengingat Indonesia juga makin bergantung kepada impor. Ketika harga naik, terjadi inflasi, nilai tukar anjlok, ditambah kewajiban pemerintah untuk membayar utang dalam nominasi mata uang asing, membuat utang Indonesia juga mengalami kenaikan. Bahkan banyak sumber daya alam indonesia dikelola swasta atau negara asing sebagai hasil syarat dari utang.


Dalam perspektif Islam, banyak hal yang dipertimbangkan sebelum keputusan utang diambil. Khalifah selaku pemimpin dalam negara islam akan berhutang jika utang tersebut tidak ribawi dan tidak mensyaratkan sesuatu yang akan merugikan negara. Selain itu negara Islam mempunyai tata kelola ekonomi yang akan mensejahterakan rakyat, diantaranya 

1.Sistem moneter akan diubah dari mata uang kertas yang rawan inflasi menjadi mata uang emas dan perak. Sehingga inflasi akan terkendali.

2. Independensi dalam mengelola ekonomi negara sehingga bisa mandiri. Tidak ada kerjasama atau investasi dengan negara kafir harbi (kafir dan memusuhi islam)

3.  Pengoptimalan dalam mengelola ekonomi, sumber daya alam, pertanian, dan pertambangan yang dikelola langsung oleh negara dengan mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada di dalam negeri .

4. Membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu( hasil dari bekerja, waris atau hadiah), kepemilikan umum ( sumber daya alam, barang tambang, sungai atau lapangan ) dan kepemilikan negara. (Gedung ) 

5. Terakhir, ketaqwaan seorang pemimpin (khalifah) yang menjadikan kekuasaan sebagai amanah besar dan akan dimintai pertanggungjawaban. Sehingga khalifah akan bersungguh sungguh menjalankan kepemimpinan negara menggunakan syariat islam yang datang dari pencipta manusia yaitu Allah SWT, 

Sebagaimana sabda Rasulullah saw 

.... كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ...

...Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.... (HR Muslim)

Post a Comment

0 Comments