Impiannews.com | Batam - Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Provinsi Kepulauan Riau, Musrin SH, MH, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, CPPPLS, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap sikap arogansi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Bawaslu Kota Batam. Arogansi tersebut terjadi saat mereka tanpa pemberitahuan tertulis mencopot baliho Capres Cawapres Prabowo - Gibran di Destinasi Wisata Welcome to Batam pada Minggu, 31 Desember 2023."
"Kami menilai tindakan mencopot baliho Capres 02 tanpa pemberitahuan tertulis atau surat peringatan terlebih dahulu sebagai bentuk arogansi yang tidak patut dilakukan," tegas Musrin.
Sebagai lembaga, Musrin menekankan bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam seharusnya melibatkan tim Gakumundu dan mematuhi prosedur yang telah ada. Musrin menjelaskan bahwa sebelum memasang baliho, TKD Prabowo Gibran telah mengajukan surat permohonan ke pemerintah selaku pemilik tempat, serta telah mendapatkan izin yang diperlukan.
"Padahal, kami telah mengantongi izin dari Pemko Batam untuk menempatkan baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam," ujarnya.
Kata dia, Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan.
"Kami akan menempuh jalur hukum terkait kasus ini, dan kami juga laporkan ke DKPP guna memastikan penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucapnya.
0 Comments