(Komunitas Muslimah Rindu Surga Bandung)
Aborsi Ilegal Terus Terjadi
Aborsi atau pengguguran janin secara illegal terus berulang. Pada tanggal 20 Desember 2023 Polisi menemukan praktik aborsi illegal oleh orang yang tidak memiliki latar belakang medis di salah satu apartement Kelapa Gading, Jakarta Utara (medcom.id, 21/12/2023). Selain tidak memiliki latar belakang medis, janin-janin hasil aborsi illegal itu dibuang begitu saja di septic tank dan di pembuangan gedung apartement.
Sungguh menyayat hati janin tak berdosa disiksa dalam kandungan, disakiti dengan alat vakum, dan dihabisi nyawanya dengan sadis bahkan sebelum sempat melihat dunia. Jenazahnya pun tidak diurus dengan layak, melainkan hanya dibuang di tempat kotor, Naudzubillah. Padahal disisi lain banyak pasangan suami istri halal yang tengah memperjuangkan garis dua.
Persoalan aborsi illegal bukan kali ini saja terjadi, Tahun 2023 saja kita sudah sering mendengar Polisi membongkar tempat-tempat yang digunakan untuk melakukan aborsi illegal. Namun pelaku aborsi tidak menjadikan hal itu sebagai sesuatu yang harus dihindari. Hal ini menunjukkan sanksi terkait persoalan aborsi tidak menghasilkan efek jera.
Pergaulan Bebas
Maraknya kasus aborsi dipengaruhi bebrapa faktor, diantaranya yaitu adanya liberalisme pergaulan yang terjadi pada generasi muda sebagai buah dari penerapan sistem sekulerisme yang memisahkan antara kehidupan dunia dengan agama. Sehingga lahirlah perilaku-perilaku bebas (liberal) yang mengacaukan kehidupan pribadi dan sosial. Pemuda dengan bebas berperilaku semaunya mengikuti hawa nafsu tanpa berpikir panjang untuk masa depannya. Apapun yang diinginkannya saat itu langsung ditunaikan, urusan apa yang akan terjadi dihari esok dikesampingkan, sekalipun harus membuang atau membunuh janin hasil dari kehamilan yang tidak diinginkan akibat perzinahan.
Liberalisme menjadikan pergaulan antara laki-laki dan perempuan tidak memiliki batas dan tidak punya aturan akhirnya membuka celah bagi siapa saja berperilaku secara liberal. Adanya pornografi dan pornoaksi yang tidak bisa dimusnahkan oleh negara juga menjadi pemicu generasi muda meniru apa yang menjadi tontonan mereka. Peran media yang lepas kontrol dan kendali dari negara dan orang tua memunculkan dorongan syahwat yang tak terkendali. Gaya berbusana yang tidak menutup aurat pun menjadi faktor yang tidak bisa dianggap sepele. Semestinya celah seperti ini bisa ditutup rapat sehingga tidak ada lagi aborsi janin-janin mungil yang meregang nyawa.
Lemahnya Sistem Sanksi dan Pengawasan Negara
Pemerintah sebagai penanggungjawab urusan rakyat harus memperhatikan persoalan aborsi illegal yang terus terjadi ini lebih melihat akar masalahnya, bukan sekedar memberi sanksi tapi harus dimulai dari pencegahan. Edukasi seks yang dikampanyakan perlu pengawasan intens, jika tidak justru menjadi boomerang. Karena lemahnya pengawasan dan kontrol ini bisa memberi dampak buruk pengarusan pemikiran tentang hak reproduksi, apalagi jika masih menganut sistem sekulerisme dalam kehidupan yang secara nyata telah memberi ruang hak kebebasan berperilaku yang jika tanpa aturan dan kontrol akan lepas kendali kepada hal-hal yang diluar batas normal.
Pegiat gender menganggap maraknya aborsi illegal ini masih saja terjadi di era modern karena belum adanya pelayanan aborsi yang aman, dan ini menjadi kampanye global mereka. Sebenarnya kampanye ini justru memberi celah untuk melegalkan aborsi apapun alsannya. Hal ini perlu menjadi perhatian pemangku kebijakan juga agar tidak asal menerima apa yang menjadi kampanye dari pegiat gender ini.
Nyawa Manusia Sangat Berharga
Sepanjang perjalanan aborsi illegal ribuan nyawa melayang, padahal nyawa manusia itu sangatlah berharga. Dalam beberapa ayat Al-Quran telah dijeaskan larangan keras membunuh seorang anak, seperti dalam beberapa ayat berikut:
"Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar". (QS. Al-Isra' Ayat 31)
"Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar". (QS. Al-Isra' Ayat 33)
"Dan janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti". (QS. Al-An'am ; 151 ).
"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya. karena dosa apa dia dibunuh?" (QS. At-Takwir : 8-9).
Menghilangkan nyawa manusia artinya telah melakukan dosa besar.
Islam Solusi Anti Ilusi
Sistem sekulerisme telah menyajikan bukti kegagalannya dalam mengurusi urusan rakyat terkhusus urusan aborsi illegal yang terjadi secara berulang. Sekulerisme liberal menyebabkan bebasnya pergaulan sampai kepada perilaku-perilaku maksiat terjadi merajalela, menjadikan tatanan kehidupan manusia rusak dan membawa kehancuran. Sistem buatan manusia ini telah gagal melindungi nyawa manusia dan gagal menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Tidak adanya aturan tegas untuk menghentikasn praktik aborsi illegal pun menambah deratan panjang bukti lemahnya sistem sanksi yang terapkan oleh negara.
Islam sebagai agama sempurna lengkap dengan sepaket aturannya memberikan solusi umtuk persoalan aborsi illegal. Dalam islam haram hukumnya jika janin sudah berumur 40 hari/malam untuk dibunuh. Pelaku yang menggugurkan janin baik orang tua kandung atau siapa saja maka Ia telah melakukan dosa besar dan wajib diberi hukuman/sanksi dengan membayar diyat (tebusan) bagi janin yang diaborsi yaitu memerdekakan budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna yaitu 10 ekor unta sebagaimana telah dijelaskan dalam hadist shohih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud Radiyallahu'anhu "Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, degan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan".
Lain halnya jika usia janin 120 hari atau 4 bulan maka status keharaman pengguguran bayi/aborsi lebih tegas lagi karena sudah diberi ruh (nyawa) oleh Allah SWT. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist "Jika nutfah (zigot) telah lewat 40 dua malam (dalam riwayat lain: 40 malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu Dia membentuk nutfah tersebut; Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), 'Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?' Maka Allah kemudian memberi keputusan." (HR Muslim dari Ibnu Mas'ud ra.).
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang melakukan aborsi, selain harus membayar diyat, juga harus membayar kafarat dengan membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Islam tidak akan membuka celah memberi fasilitas tindakan aborsi. Aborsi hanya boleh dilakukan jika dalam keadaan darurat misalnya membahayakan nyawa ibu jika tetap mempertahankan keberadaan janin dalam rahimnya. Hal ini adalah untuk menjaga keberlangsungan hidup seorang ibu (manusia). Namun selain kodisi seperti ini maka aborsi haram hukumnya untuk dilakukan sekalipun orang tua tidak menginginkan kelahirannya.
Dalam sistem Islam ada upaya preventif atau pencegahan untuk menghindari adanya perilaku aborsi yaitu dengan cara mengatur sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan secara terepisah kecuali dalam urusan pendidikan, kesehatan, dan mu'amalah agar tidak ada aktivitas ikhtilah (campur baur) dan khalwat (berdua-duan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sehingga jauh dari perbuatan zina.
Dalam ssitem pendidikan berbasis akidah Islam akan difokuskan untuk memiliki output kepribadian Islam sehingga seluruh pola pikir dan pola sikapnya sesuai dengan Islam termasuk memiliki managemen pengendalian diri yang baik dan jauh dari perbuatan maksiat yang akan mengacaukan kehidupan.
Budaya liberal yang berasal dari asing dan tidak sesuai dengan Islam tidak akan dibiarkan meracuni pemikiran generasi sampai memengaruhi kehidupan bermasyarakat. Tata berbusana dalam kehidupan umum diatur sesuai kriteria hukum Islam yang sangat menjaga dan melindungi laki-laki dan perempuan.
Negara juga akan meningkatkan pengawasan terhadap media yang erat dengan dunia remaja untuk memfilter (menyaring) pemikiran-pemikiran liberal sekuler agar tidak menjajah pemikiran warga negara, sehingga aqidah Islam tetap terjaga dan terhindar dari kerusakan. Semua ini bisa terwujud jika kaum muslim bersedia meninggalkam sistem sekulerisme dan menggantinya dengan sistem Islam. WaAllahu'alam bishowab.
0 Comments