(Praktisi Pendidikan Kab. Bandung)
IMPIANNEWS.COM
Harga properti di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Fakta ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Dedy Syarif Usman, yang mengkhawatirkan kenaikan harga tersebut. Istilah "Millenial Generation Homeless" muncul untuk merujuk pada fenomena anak muda yang tidak dapat membeli rumah karena harga properti yang sangat tinggi. Hal ini dikarenakan gaji mereka tidak mencukupi untuk membayar uang muka dan cicilan rumah yang sulit dilunasi, seperti yang diungkapkan dalam diskusi Rp108,5 Triliun Uang Kita tentang Bangun Rumah untuk Rakyat di Kantor Kemenkeu Jakarta. (cnbcindonesia.com, 4/9/2023).
Bukan tanpa sebab, naiknya harga rumah dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, Over demand. Yakni permintaan rumah lebih tinggi daripada ketersediannya di pasaran. Kedua, kenaikan harga. Hal ini berlaku baik pada material bangunan, ongkos pekerja, maupun harga lahan (tanah) terutama di perkotaan dan tempat-tempat strategis. Ketiga, inflasi. Adanya inflasi berpengaruh terhadap harga pada produk barang dan jasa, termasuk bahan bangunan, ongkos pekerja, dan lahan untuk rumah. Keempat, peran swasta. Adanya permintaan yang tinggi ditambah dengan ketidaksiapan pemerintah dalam hal dana, berimbas pada meminta bantuan swasta. Kelima, investasi. Munculnya trend investasi dalam rumah dengan cara mengontrakkannya untuk para pekerja buruh pabrik ataupun kantoran, para pelajar maupun mahasiswa. Hal ini dinilai menguntungkan dan banyak diminati terutama di area kampus dan area pabrik. Selain itu, investasi rumah pun dilakukan di tempat-tempat wisata, seperti villa dan homestay.
Dengan kondisi demikian, kenaikan dipastikan akan terus terjadi setiap tahun. Karena pemerintah terlalu besar memberikan lahan kepada swasta. Seharusnya pemerintah yang mengendalikan harga tanah dan membatasi investor swasta. Karena jika tanah dan perumahan dikendalikan oleh pengembang swasta, mereka bebas membeli ribuan hektar lahan untuk dibangun dengan tata konsep perkotaan modern kemudian mereka menjual konsep tersebut dan leluasa menaikkan harga properti rumah sesuka mereka. Nyatalah sulit untuk memiliki rumah impian agar menjadi kenyataan.
Sedangkan Islam sebagai agama yang sempurna, memahami bahwa rumah adalah salah satu kebutuhan pokok dari warga masyarakat. Allah SWT berfirman: “Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal.” (Q.S. Ath-Thalaq: 6) dan “Dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai.” (Q.S. At-Taubah: 24)
Dari rumah lah segala hal bermula. Untuk itu, Islam mewajibkan kepada laki-laki untuk bekerja dan mencari nafkah agar mampu membeli atau bahkan sekadar menyewa rumah untuk keluarganya. Jika sampai pada kondisi tidak mampu, maka akan menjadi kewajiban kepala keluarga, ahli waris dan kerabatnya, sebagaimana aturan (hukum) Islam dalam menyantuni makanan dan pakaiannya. Jika pun mereka masih terkategori tidak mampu, maka negara wajib turun tangan untuk memenuhi hak pokok ini, yakni setiap warga memiliki rumah.
Selain itu, Islam memiliki kebijakan/regulasi yang akan memudahkan warganya memiliki rumah. Diantaranya: Pertama, larangan menelantarkan tanah, sebagaimana sabda Nabi SAW, “Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanah itu diambil”. (HR. Bukhari).
Kedua, memiliki tanah dalam Islam tidak mesti dari jual beli, waris ataupun hibah. Tanah dapat dimiliki dengan cara menghidupkan atau memanfaatkan tanah yang tidak ada pemiliknya. Nabi SAW bersabda, ”Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR Bukhari). Hal ini dikenal dengan istilah ihya.
Ketiga, harta milik umum adalah harta yang ditetapkan oleh syari’ (Allah dan Rasul-Nya) sebagai milik bersama kaum Muslim. Harta milik umum misalnya sumber air, padang rumput (hutan), bahan bakar, sarana umum (jalan, kereta api, trem, saluran air, dsb) dan barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas.
Pemanfaatan harta milik umum secara langsung maupun tidak langsung akan memudahkan seseorang memiliki rumah. Tentu saja negara harus mengatur dan mengontrol pemanfaatannya agar tidak terjadi kerusakan dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.
Dengan mekanisme seperti ini, Islam mampu mewujudkan rumah impian warganya menjadi kenyataan bahkan mampu menghindari petaka kapitalisme millenial generation homeless. Namun sebelum semua itu terealisasi diperlukan negara yang siap hadir melayani umatnya dengan nenerapkan Islam secara kaffah.
0 Comments