(Aktivis Muslimah Kab. Bandung)
Salah satu masalah yang tidak kunjung selesai karena hampir terulang setiap tahun adalah tuntutan kenaikan upah dari buruh Indonesia kepada para pengusaha dan pemerintah. Tuntutan ini dipicu oleh harga barang pokok yang terus naik dari waktu ke waktu dan tidak bisa dikendalikan. Inilah sebenarnya dasar atas protes dan demonstrasi yang mereka lakukan.
Pada Selasa, 28 November, massa dari kelompok buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta dengan tuntutan kenaikan UMP sebesar 15% (news.detik.com, 28/11/2023). Lalu pada tanggal 30 November, massa buruh juga menggelar aksi demo serentak dan mogok nasional untuk menyuarakan tuntutan kenaikan UMK. Gubernur se-Indonesia diminta tidak mengubah nilai UMK yang sudah direkomendasikan oleh bupati dan walikota di masing-masing daerah (ekonomi.bisnis.com, 30/11/2023).
Semua ini terjadi akibat biaya hidup yang semakin hari semakin meningkat dan daya beli masyarakat yang tidak stabil bahkan menurun, sementara penghasilan tidak memadai. Meskipun upah setiap tahun naik, tetapi harga bahan pokok juga terus naik. Ini tidak akan ada ujungnya. Selain itu, inflasi tidak hanya berdampak pada buruh dan pengusaha tetapi juga pada masyarakat umum, sehingga tarik-menarik kepentingan antara keduanya akan terus terjadi.
Itulah kondisi buruh dalam sistem Kapitalisme, yang seharusnya ditanggung oleh negara, karena negaralah yang bertanggung jawab atas semua permasalahan yang terjadi di negeri ini. Tetapi pada faktanya, negara melimpahkan masalah ini pada pengusaha dan menekan pengusaha dengan pajak dan beban lainnya.
Penerapan sistem Kapitalisme ini tidak hanya menghasilkan satu permasalahan saja tetapi berbagai macam masalah yang tidak ada solusinya. Untuk itu negara butuh solusi yang bisa memecahkan semua problematika yang ada, yaitu dengan Islam.
Islam memandang masalah buruh sebagai akad ijarah (bekerja). Buruh akan digaji sesuai keahliannya dan sesuai kesepakatan awal. Dari Abdullah bin Umar, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).
Dari hadits tersebut, jelas bahwa majikan tidak boleh menunda atau mengurangi hak pekerjanya. Jadi, sebenarnya Islam tidak membolehkan adanya penentuan upah minimum karena hal itu dapat menzalimi pekerja. Bisa saja para majikan tidak membayar gaji pekerjanya sesuai pekerjaannya, padahal kerjanya lebih berat hanya karena mengikuti aturan upah minimum.
Maka, hanya Islam yang bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan sempurna. Islam adalah sebaik-baik aturan hidup yang Allah SWT turunkan untuk kesejahteraan manusia dan seluruh alam. Wallahu a’lam.
0 Comments