Impiannews.com | Batam. Sidang perkara Nomor: 29/Pdt.Gs/2023/PN.Btm tentang Wanprestasi tinggal menunggu tahap putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Jum'at (21/9/2023), pekan depan.
Untuk diketahui, dari pantauan tim media ini saat mengikuti sidang ke 4 (Empat) yang digelar Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (14/9/2023). Kedua belah pihak hadir sekaligus penyerahan bukti surat di persidangan, sebanyak " 46 (empat puluh enam) bukti surat dihadirkan kuasa hukum Tergugat sedangkan dari Penggugat PT. Barelang Mega Jaya Sejati melalui kuasa hukumnya menghadirkan sebanyak 19 (sembilan belas) bukti surat ".
Tergugat Hendri dengan Kuasa Hukumnya Musrin, SH.,MH.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS pada persidangan juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi, sedangkan Penggugat sebaliknya tidak menghadirkan satu orang pun saksi pada persidangan.
Musrin yang biasa disebut Musrin Paten dan akrab disapa MP selaku kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa klien saya masih tetap berkeinginan untuk tinggal di rumah Perumahan Barelang Central Raya atau yang masih dihuni oleh klien saya, sebagaimana objek tersebut digugat oleh Penggugat.
"Klien saya sudah sangat ber etikat baik terhadap Penggugat, dalam hal ini Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati. Dimana, Tergugat selalu membayarkan cicilan angsuran cash bertahapnya walaupun tidak full, karena saat itu juga, dari tahun 2019 hingga 2022 sedang dilanda Covid-19. Namun, Penggugat tidak pernah menawarkan kebijakan-kebijakan atau program yang diberikan Pemerintah. Bahkan dengan hebatnya, Penggugat mengeluarkan Surat Pembatalan Sepihak hingga ketiga kali," ungkap MP.
Menurut MP, Penggugat PT. Barelang Mega Jaya Sejati berdalil dan terjadi penyimpangan terhadap gugatan sederhana yang dilayangkan oleh Penggugat dengan gugatan Wanprestasi dengan objek sengketanya yakni Bangunan Rumah tersebut berdiri diatas Sebidang Tanah. Hal ini dapat kita lihat dan sangat jelas tertulis pada PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) No: T-09/PRBR/PPJB/111/20, antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat dan disepakati kedua belah pihak (di bawah tangan) pada hari Senin (9/3/2020).
"Tentu ini sudah menyimpang jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung no. 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Dimana pada Pasal 3 ayat (2) disebutkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana di atur di dalam peraturan perundang-undangan atau Sengketa hak atas tanah," jelas MP.
Berdasarkan uraian dan peristiwa di atas, tergugat melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Hakim Pemeriksa Perkara untuk memeriksa dan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menolak Gugatan
Penggugat untuk
seluruhnya
2. Menerima serta
mengabulkan
Jawaban TERGUGAT
untuk seluruhnya
3. Menyatakan gugatan
penggugat bukanlah
klasifikasi Gugatan
Sederhana karena
hubungan hukum
antara penggugat
dan tergugat yakni
terkait jual beli tanah
dan bangunan.
4. Menyatakan sisa
pokok hutang
TERGUGAT kepada
PENGGUGAT yakni
sebesar
RP 190.000.000,-
(seratus sembilan
puluh juta rupiah).
Dimana Objek yang
digugat senilai Rp.
277.000.000,-
Tergugat telah
menyicilnya
sebanyak lebih
kurang Rp.
90.000.000.-
(sembilan puluh juta
rupiah)
5. Menyatakan rumah
yang ditempati saat
ini oleh TERGUGAT
tetap dilanj utkan
pembayaran
cicilanya dan dimulai
pembayaran oleh
TERGUGAT kepada
PENGGUGAT yakni
pada tanggal 2 5
Oktober 2023
dengan cicilan
perbulan
RP.2.500.OOO, (dua
juta lima ratus ribu
rupiah) dari sisa
pokok hutang
TERGUGAT kepada
PENGGUGAT
sebesar
RP 190.000.000,-
(seratus sembilan
puluh juta rupiah)
6. Menghukum
Penggugat untuk
membayar segala
biaya yang timbul
dalam per kara ini
Oleh karenanya, MP berharap kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar memberikan putusan yang seadil - adilnya yang mencerminkan rasa keadilan atau ex aequo et bono pada putusan yang akan dikeluarkan melalui e-court pada tanggal 21 September 2023 di Pengadilan Negeri Batam.
0 Comments