Judi Online Jadi Harapan Generasi Instan

Oleh: Annisa Zahratul Jannah (Mahasiswa)

IMPIANNEWS.COM

Berita merebaknya judi online kian merebut perhatian masyarakat. Pasalnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, penyebaran uang melalui transaksi judi online terus meningkat tajam dari tahun ke tahun. Pada 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Apalagi, masyarakat yang ikut dalam transaksi judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi banyak pula anak kecil yang masih duduk di tingkat Sekolah Dasar. PPATK mencatat banyak warga Indonesia berpenghasilan di bawah Rp100 ribu per hari bermain judi online (judol) (cnnindonesia.com, 26/08/2023).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan telah memblokir 5000 situs judi online yang menyusupi situs-situs pemerintah. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong menyampaikan upaya pemblokiran situs ilegal ini dilakukan sejak tahun lalu.

Judi online dengan tampilan seperti game, menjadi salah satu daya tarik kalangan muda saat ini. Mereka berpandangan judi online bukan sesuatu hal yang berbahaya, justru itu dianggap menyenangkan (mediaindonesia.com, 27/08/2023). Adapun menjamurnya judi online, tidak lain karena penggunanya ingin mendapatkan keuntungan yang banyak dalam waktu singkat. Judi online ibarat candu, permainannya bisa melenakan. Meski kalah, mereka akan terus mencoba bermain karena diiming-imingi jumlah uang yang besar jika menang di permainan berikutnya.

Ini sejalan dengan sifat generasi saat ini  yang ingin serba instan. Ingin mendapatkan uang dalam jumlah banyak, tetapi tidak mau bersusah payah. Sikap tersebut juga didukung dengan fasilitas yang makin memudahkan. Selain itu, lingkungan sekuler membuat mereka tidak lagi dekat dengan agama.

Mayoritas generasi saat ini beranggapan agama hanya sebatas nama. Sehingga tidak peduli, aktivitas judi online itu dilarang atau tidak oleh agamanya. Mereka hanya peduli dengan cepat dan banyaknya materi yang didapat, tidak mementingkan cara mendapatkannya.

Selama ini, sudah ada larangan dari pemerintah untuk tidak bermain judi online. Hanya saja, tidak digubris oleh kalangan muda. Ini dikarenakan kesulitan ekonomi yang dialami. Sehingga larangan dan pemblokiran yang dilakukan terhadap ribuan situs judi online pun tidak cukup untuk menghilangkan aktivitas judi online ini.

Dengan kejadian ini, Islam mempunyai solusi permasalahan judi online. Dalam naungan sistem Islam, negara akan memberikan penanaman akidah yang kuat pada setiap muslim, sehingga mereka paham bahwa aktivitas judi itu adalah keharaman, apa pun bentuknya.

“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Negara juga akan mengatur penggunaan teknologi digital agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas keharaman, seperti judi online. Juga akan memberlakukan hukuman bagi para pelanggar, baik bagi pelaku, pebisnis, maupun mafia dari judi online tersebut.

Negara Islam akan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi rakyat untuk bertransaksi ekonomi secara halal dan riil. Negara juga menerapkan sistem sanksi bagi para pelaku judi. Sanksi tindak pidana perjudian dalam Islam adalah takzir, yakni hukuman atas tindak pidana yang sanksi sepenuhnya ditentukan oleh hasil ijtihad Khalifah.

Dengan ini, solusi paling tepat untuk mematikan aktivitas judi online ini adalah dengan menerapkan sistem Islam secara kaaffah (menyeluruh), baik penerapan pada individu ataupun negara.

Post a Comment

0 Comments