(Ibu Rumah Tangga)
IMPIANNEWS.COM
Sungguh miris di tengah himpitan ekonomi yang membelit, berbagai kebutuhan pokok masyarakat merangkak naik. Harga beras naik, harga telur naik, dan BBM pun tidak ketinggalan ikut naik.
Dikutip dari Bisnis.com, PT Pertamina (Persero) kembali merubah harga BBM jenis Pertamax, sejak 3 bulan tidak dilakukan. Perubahan ini berlaku mulai 1 September 2023. Mengutip pengumuman resmi Pertamina, Jumat (1/9/2023), harga Pertamax untuk wilayah DKI Jakarta naik Rp900 menjadi Rp13.300 per liter. Sebelumnya, BBM dengan nilai oktan 92 (RON 92) seharga Rp12.400 per liter per Juni 2023. Perubahan harga dilakukan dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Kenaikan harga tidak hanya dilakukan terhadap Pertamax, tetapi juga mencakup BBM nonsubsidi lainnya, seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Harga Pertamax Turbo masih melanjutkan tren kenaikan dari bulan sebelumnya. BBM jenis bensin dengan nilai oktan 98 (RON 98) tersebut dibanderol seharga Rp15.900 per liter, naik Rp1.500 dari Agustus 2023 yang dipatok seharga Rp14.400 per liter. Untuk BBM jenis diesel, kenaikan harga cukup signifikan. Misalnya, harga Dexlite mengalami kenaikan Rp2.400 menjadi Rp16.350 per liter per September 2023. Pada bulan sebelumnya, Dexlite dipatok seharga Rp13.950 per liter.
Tak Hanya Pertamina, BP-AKR Naikkan Harga BBM per 1 September 2023. Kemudian, Pertamina Dex dipatok seharga Rp16.900 per liter atau naik Rp2.550 dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya sebesar Rp14.350 per liter. Untuk harga BBM keluaran terbaru Pertamina, yakni Pertamax Green 95 (RON 95), dibanderol seharga Rp15.000 per liter pada September 2023 ini. Saat awal peluncurannya pada akhir Juli 2023 lalu, BBM jenis bensin dengan campuran bioetanol sebanyak 5 persen (E5) itu dibanderol seharga Rp13.500 per liter. Sementara itu, harga BBM jenis Pertalite (RON 90) dan Solar subsidi tidak mengalami perubahan. Tanpa melihat situasi dan kondisi masyarakat, kebijakan pemerintah menaikan harga BBM seolah sudah menjadi urgensi dalam mengelola negara.
Dampak Kenaikan BBM
Meski penyesuaian harga BBM adalah jenis nonsubsidi, tetap saja kenaikan tersebut akan berimbas pada perekonomian rakyat. Menanggapi kebijakan tersebut, tiga catatan di bawah ini semestinya menjadi koreksi bagi penguasa.
Pertama, dampak kenaikan BBM nonsubsidi memang tidak secara langsung kepada rakyat kecil. Hanya saja kita patut menduga, apakah kebijakan ini dalam rangka uji coba pengondisian ekonomi atas usulan penghapusan Pertalite yang sedang dikaji Pertamina dan pemerintah? Dalam usulan tersebut, Pertalite direncanakan diganti dengan BBM jenis Pertamax Green 92. Ini artinya, harga Pertamax dan Pertalite kemungkinan tidak sama.
Dengan pengondisian awal penyesuaian harga Pertamax, mungkinkah pemerintah berkehendak agar rakyat tidak kaget dengan perubahan harga atas usulan tersebut? Kemungkinan ini bisa saja terjadi, mengingat sejauh ini pemerintahan Jokowi dalam dua periode ini sudah tujuh kali menaikkan harga BBM baik bersubsidi maupun nonsubsidi.
Kedua, ganti Kepmen, ganti harga, begitu mudahnya menetapkan kebijakan dengan mengubah aturan. Ini mengindikasikan bahwa kebijakan bisa berubah jika aturan diubah. Demikianlah, sistem kapitalis demokrasi meniscayakan hal ini karena aturan dibuat sesuai kehendak dan kepentingan yang berkuasa. Kenaikan BBM hanya akan terhenti manakala sistem kapitalis tidak lagi diterapkan dalam mengatur kehidupan.
Ketiga, pengguna Pertamax adalah bagian dari rakyat. Terlepas dari kemampuan finansialnya, rakyat mana pun berhak menikmati BBM murah. Minyak adalah kekayaan alam milik umum, siapa pun, baik orang kaya atau miskin, berhak mengaksesnya dengan murah, bahkan gratis.
Namun, sistem pemerintahan model kapitalisme mustahil memberi harga BBM secara murah atau gratis. Ini karena paradigma kepemimpinan kapitalisme selalu mempertimbangkan untung dan rugi dalam menetapkan kebijakan. Hubungan penguasa dengan rakyatnya ibarat penjual dan pembeli.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam Islam
Nabi SAW bersabda, “Manusia berserikat (punya andil) dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api” (HR Abu Dawud).
Dalam penuturan Anas ra hadist tersebut ditambah dengan redaksi : wa tsamanuhu haram (harganya haram). Artinya dilarang untuk diperjualbelikan.
Pengelolaan kepemilikan umum (sumber daya alam) oleh negara dapat dilakukan dengan dua cara:
Pertama, pemamfaatan secara langsung oleh masyarakat umum. Air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudera, sungai besar dll, bisa dimanfaatkan secara langsung oleh individu. Negara mengawasi pemanfaatan milik umum ini agar tidak menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat.
Kedua: pemanfaatan di bawah pengelolaan negara. Kekayaan milik umum yang tidak dapat dengan mudah dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu masyarakat karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi, serta biaya yang besar seperti minyak bumi, gas alam, dan barang tambang lainnya dikelola sepenuhnya oleh negara. Hasilnya dimasukkan ke kas Baitul Mal (kas negara). Negara (khalifah) berwenang mendistribusikan hasil tambang dan pendapatannya sesuai dengan ijtihadnya demi kemaslahatan umat.
Dalam mengelola kepemilikan tersebut, negara tidak boleh menjualnya kepada rakyat dengan mendasarkan pada asas mencari keuntungan semata. Harga jual kepada rakyat hanya sebatas harga produksi. Namun, boleh menjualnya dengan mendapatkan keuntungan yang wajar jika dijual untuk keperluan produksi komersial. Jika kepemilikan umum tersebut dijual kepada pihak luar negri, boleh pemerintah mencari keuntungan semaksimal mungkin. Hasilnya :
Pertama, dibelanjakan untuk segala keperluan yang berkenan dengan kegiatan operasional badan negara yang ditunjuk untuk mengelola harta pemilikan umum, baik dari segi administrasi, perencanaan, eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemasaran dan distribusi.
Kedua, dibagikan kepada kaum muslim atau seluruh rakyat. Pemerintah boleh membagikan air minum, listrik, gas, minyak tanah, dan barang lain untuk keperluan rumah tangga atau pasar-pasar secara gratis atau menjualnya dengan semurah-murahnya, atau dengan harga wajar yang tidak memberatkan. Barang-barang tambang yang tidak dikonsumsi rakyat, misalnya emas, perak, tembaga, batubara dijual ke luar negri dan keuntungannya dibagikan ke seluruh rakyat, dalam bentuk uang, barang, atau untuk membangun sekolah-sekolah gratis, rumah-rumah sakit gratis, dan pelayanan umum lainnya.
Mengambil kebijakan pengelolaan alam menurut Islam berarti mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya. Sebaliknya, menentang ketentuan itu adalah pelanggaran hukum syara’ dan itu adalah dosa. Dampaknya, Allah SWT memperingatkan: “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta” (TQS Thaha: 124).
Khatimah
Fenomena kenaikan harga BBM yang kerap kali merugikan rakyat tidak akan pernah terjadi dalam sistem kepemimpinan Islam. Karena dengan pengelolaan migas yang sesuai tuntunan Islam akan memberikan kemudahan tersedianya kebutuhan BBM. Dengan kepemimpinan sistem Islam secara kafah, negara dapat menjalankan perannya sebagai raa’in dengan totalitas, tanpa tercampuri kepentingan tertentu, sehingga tidak ada tujuan komersialisasi BBM seperti halnya pengelolaan BBM dalam kapitalisme. Dalam Khilafah, pengelolaan migas dan harta milik umum lainnya murni dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan rakyat. Negara tidak boleh berjual beli dengan harta rakyat.
Wallahualam bishawab
0 Comments