(Komunitas Muslimah Rindu Surga Coblong - Bandung)
Produk-produk asing berseliweran di Indonesia seperti yang sudah menjadi sorotan beberapa waktu yakni tentang project S Tik tok.
Dilansir dari kontan.co.id project S ini diubah merupakan langkah untuk
mengoleksi data produk yang laris manis di suatu negeri kemudian produk itu sendiri berada di Cina dan yang sebelumnya sudah pernah diluncurkan di Inggris dengan nama Trendy Beat yang menjual barang yang terbukti populer di platform.
Bila pasar Indonesia diserbu barang impor, justru yang maju adalah negara tempat barang tersebut diproduksi, sementara Indonesia hanya menjadi pasar dari produk-produk asing tersebut.
Pengamat teknologi Heru Setiadi mengatakan bahwa, keberadaan project es ini akan mengancam keberlangsungan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM di Indonesia karena banyaknya produk-produk asing yang masuk dan dijual.
Wajar jika produk asing membuat ketar-ketir para pelaku UMKM sebab yang mereka hadapi saat ini adalah pelaku bisnis bermodal besar, kehadiran e-commerce yang membanjiri platform.
Banjir produk asing jelas membahayakan industri di Indonesia dan nasib para pekerja, persaingan semacam ini tentu membutuhkan perlindungan negara.
Banyak pihak berharap pemerintah melakukan langkah konkrit dengan membuat kebijakan yang membatasi produk asing.
Ya, itu menetapkan besaran batasan harga produk tidak boleh di bawah 100 dolar AS/ Rp.1,5 juta (kurs Rp.15.000/ dolar AS), melakukan pengawasan tegas, serta melakukan pelatihan, pembinaan, pendampingan SDM dari pelaku UMKM untuk meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan kualitas produk yang dijual agar dapat bersaing dengan produk asing.
Tetapi sejatinya belum cukup mengurai permasalahan banjir produk asing, pemerintah ingin UMKM terselamatkan dari gempuran produk asing, justru membiarkan liberalisasi pasar terbuka lebar. Hal ini jelas antara harapan dan realita tidak sejalan.
Miris sekali selama ini banyak kebijakan yang menguntungkan produk asing dan merugikan industri dalam negeri, termasuk UMKM.
Jika negara serius berpikir kepada kepentingan, seharusnya tinggalkan politik ekonomi kapitalisme liberal, bukan sekedar koar-koar mendukung UMKM tetapi memaksa mereka bersaing dengan korporasi kapitalis.
Sayangnya negara saat ini justru berperan memuluskan kepentingan korporasi, dengan menerapkan sistem ekonomi kapitalis liberal, yang pada akhirnya peran negara hanya sebatas penyokong bagi kepentingan dan kesejahteraan negara kapitalis global, padahal sesungguhnya fungsi negara adalah melayani kepentingan rakyat.
Dalam sistem Islam fungsi negara adalah sebagai raa' in (pengurus urusan rakyat ) akan berjalan secara optimal dengan menerapkan Islam secara kaffah,. Negara menetapkan sistem ekonomi Islam termasuk pengaturan dalam industri, perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
Negara tidak akan menjadikan UMKM sebagai sumber perekonomian, negara juga tidak akan melarang secara mutlak aktivitas UMKM, negara akan menjadi industri strategis sebagai pondasi seluruh kebijakan negara di bidang industri seperti industri alat berat, bahan baku dan bahan bakar, industri ini akan lebih banyak menyerap tenaga kerja ketimbang UMKM.
Dalam negara Islam tidak akan membiarkan rakyat menghidupi kebutuhannya dengan berjuang sendiri. Namun negara akan memberikan pelayanan dan berbagai kemudahan agar rakyat dapat memenuhi dan mewujudkan kesejahteraan hidup.
Wallahu a'lam bishawab
0 Comments