Ekspor Pasir Laut Dibuka, Kebijakan Kapitalis Terpampang Nyata

Oleh: Frisa Fauziah Az-zahara 
(Mahasiswi Fisika Universitas Padjadjaran)

IMPIANNEWS.COM

Penerbitan Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diterbitkan oleh Presiden Indonesia, Jokowi, mendapatkan pertentangan dan ketidaksetujuan dari beberapa kalangan, salah satunya dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Melalui media sosialnya, beliau menyampaikan harapannya agar peraturan tersebut dicabut karena penambangan pasir laut sangat beresiko menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, di tengah dampak dari perubahan cuaca atau climate change yang sangat terasa hari ini. 

Memang dalam PP No.26 Tahun 2023 tersebut mengizinkan aktivitas kapal isap baik berbendera Indonesia maupun asing untuk mengeruk pasir laut, di mana hasil sedimentasi ini dimanfaatkan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (CNN Indonesia,29-05-2023). Ketidaksetujuan senada disampaikan pula oleh pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi, menurut beliau selain berpotensi merusak lingkungan dan ekologi laut, penambangan dan ekspor hasil laut dapat menyengsarakan rakyat pesisir laut serta menenggelamkan pulau-pulau dan mengerutkan wilayah daratan Indonesi sehingga keuntungan ekonomi sekalipun sangat tidak setimpal dengan kerusakan lingkungan yang akan terjadi. 

Hal ini menurut Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati dinilai sebagai wujud nyata gagalnya konsep poros maritim yang digencarkan oleh Presiden Jokowi. Kritik serupa juga dilancarkan oleh Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi, di mana aktivitas penambangan pasir laut tetap berpotensi menenggelamkan beberapa daerah seperti Kota Batam walaupun diselamatkan dengan reklamasi (Tirto.id, 01-06-2023). 

Namun, kritik dan ketidaksetujuan ini disanggah oleh menteri ESDM Arifin Tasrif, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan, dan Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono. Arifin menyebutkan bahwa penambangan ini hanya dilakukan pada bagian sedimen yang mana jika dibiarkan akan mengganggu arah pelayaran juga mengalami pendangkalan lautan, selain itu sedimen yang biasanya dibiarkan akhirnya punya nilai ekonomi. Pernyataan senada dilontarkan pula oleh Luhut. Sementara menurut Wahyu, adanya aturan ini justru menguntungkan Indonesia karena yang diekspor pun bagian sedimentasi, tidak boleh mengeruk pulau kecil, dan baru bisa diekspor pun setelah mendapatkan persetujuan dan izin tim kajian. Salah satu tujuan ekspor pasir laut ini adalah Singapura untuk kebutuhan reklamasi negara tersebut (CNBC Indonesia, 02-06-2023).

Kebijakan yang diambil presiden Indonesia dan didukung menteri-menterinya, sejatinya semakin menunjukkan bahwa watak kapitalisme memang mencari keuntungan materi apapun kanalnya, bahkan termasuk dengan membuka keran ekspor pasir laut yang sebelumnya ditutup. Walaupun banjir kritik dari para pengamat dan juga tokoh-tokoh publik, nyatanya aturan ini tetap berjalan, kebijakannya tidak dibatalkan, sehingga proses penambangan pasir pun dapat dilakukan dengan skema legal. 

Sejatinya, kapitalisme memang tidak akan menganggap manusia atau dalam hal ini masyarakat sebagai aspek yang perlu diurusi kesejahteraannya. Masyarakat hanya objek komoditas yang bisa diambil manfaat jasa. Begitu pun dengan kekayaan SDA hanya dianggap komoditas penjualan yang menguntungkan, tidak peduli apakah dampaknya membahayakan kehidupan rakyat atau tidak. Penerbitan aturan ini juga sangat mencirikan bahwa dalam kapitalisme negara hanya regulator yang memfasilitasi kepentingan-kepentingan sekelompok orang yang punya modal saja alias oligarki, dan tidak akan tunduk pada kepentingan rakyat.

Sangat berbeda dengan pengaturan Islam terkait pengelolaan SDA laut, Islam mengatur bahwa laut termasuk pasirnya sebagai harta kepemilikan umum, yang artinya tidak berhak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun segelintir orang atau bahkan swasta. Hal ini didasarkan pada hadis dimana Islam telah mengatur pemanfaatan SDA. Rasulullah saw. bersabda, 

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). 

Hadis ini bermakna bahwa seluruh padang rumput, air (laut, danau, dan semua yang ada di dalamnya), serta api (tambang, minyak bumi, dan gas alam) tergolong harta milik umum. Negaralah satu-satunya pihak yang dapat mengelola dan memanfaatkan SDA milik umum untuk mengembalikan hasilnya ke rakyat. Tentu saja hal ini hanya dapat terwujud saat Islam diterapkan secara sempurna oleh negara, dilandasi taat pada tuntunan syariat untuk meraih rida Ilahi sebab ada pertanggungjawaban kelak di akhirat.

Post a Comment

0 Comments