Pemerintah terus menggenjot pembangunan hunian vertikal bersubsidi agar bisa dijangkau oleh kaum milenial.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus membangun hunian vertikal dengan konsep transit oriented development ( TOD ),
Tidak hanya di Jabodetabek namun juga kota-kota besar lainnya di seluruh Indonesia, hal tersebut disampaikannya ketika meresmikan hunian milenial untuk Indonesia di Samesta mahata Margonda, Depok Jawa barat.
Menteri BUMN Erick Thohir, menegaskan komitmen BUMN dalam menyediakan hunian bagi generasi milenial yang terintegrasi dengan moda transportasi umum.
Erick Thohir juga menyampaikan sebanyak 81 juta penduduk Indonesia kelompok milenial belum memiliki rumah catatan ini berdasarkan data milik kementerian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat ( PUPR ).
Rumah adalah salah satu kebutuhan dasar setiap orang, bukan hanya milenial, belum terpenuhinya kebutuhan rumah ada banyak faktor diantaranya karena harga Rumah mahal, padatnya ketersediaan lahan untuk pembangunan kawasan hunian di perkotaan, selain itu proporsi jumlah penduduk di wilayah perkotaan jauh lebih banyak dibandingkan wilayah pedesaan, hal ini menyebabkan kebutuhan hunian di perkotaan jauh lebih besar.
"Sekarang total penduduk di perkotaan 56, 7 persen sementara desa 43,3 persen" Jelas Erick Thohir.
Untuk mengatasi persoalan tersebut Erick memperkuat kolaborasi kementerian BUMN bersama kementerian PUPR dalam menciptakan titik-titik lokasi hunian baru, sehingga diharapkan akan membuka kesempatan lebih besar bagi kelompok penduduk usia milenial untuk memiliki hunian.
Dalam sistem kapitalis, kebutuhan rumah menjadi tanggung jawab individu, negara ambai atas kondisi rakyat yang lemah dan miskin, perhatian atas pemenuhan rumah pun seharusnya tidak hanya pada milenial saja tapi pada semuanya.
Islam memandang rumah adalah salah satu kebutuhan pokok yang menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya, keberadaan rumah sangat penting bagi keberlangsungan hidup sebuah Negara .
Dalam sistem Islam memiliki sejumlah konsep dan peraturan pengelolaan perumahan, niscaya rakyat dapat mengakses rumah yang layak, nyaman, harga terjangkau dan sesuai dengan syariah.
Islam memandang Negara adalah pihak yang bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya untuk menjamin pemenuhan kebutuhan hunian rakyat yang tidak memiliki ekonomi.
Di samping itu harus dipenuhi persyaratan hunian layak atau pantas yang dihuni oleh manusia yaitu nyaman, memenuhi aspek kesehatan, harga terjangkau dan syar'i.
Negara tidak boleh hanya berperan sebagai Regulator,
Ditegaskan oleh Rasulullah SAW : "bahwa imam ( khalifah ) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya" .( THR Al - Bukhari ).
Negara tidak dibenarkan menyerahkan tanggung jawabnya kepada operator yaitu kepada pengembang atau bank-bank.
Pembiayaan pembangunan perumahan berbasis Baitul mal dan bersifat mutlak, pemasukan dan pengeluaran harus sesuai dengan syariat, Tidak dibenarkan menggunakan konsep anggaran berbasis kinerja apapun.
Negara tidak dibenarkan menerapkan konsep pembangunan dan pengadaan perumahan dengan konsep KPBU ( kerjasama pemerintah dan badan usaha ), karena akan menghilangkan fungsi negara sebagai pelayan publik.
Negara juga harus melarang penguasaan tanah oleh korporasi karena hal itu akan menghalangi negara dalam proses penjaminan ketersediaan lahan untuk perumahan.
Wallahu a'lam bishawab
0 Comments