Curi Spare Part Excavator, Mantan Napi Ini Kembali Berurusan Dengan Polisi

Lilik

IMPIANNEWS.COM

Payakumbuh, - Dunia kriminal dan dinginya dinding penjara sepertinya sudah mendarah daging pada diri Lintra Volta panggil Lilik, seorang laki-laki paruh baya warga Nagari Tanjung Gadang Kecamatan Lareh Sago Halaban.


Bagaimana tidak, di umurnya yang menginjak di angka 61 tersebut dirinya kembali harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kemarin, Rabu (17/05) Sat Reskrim Polres Polres Payakumbuh di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo dan Kapolsek Luhak AKP Rika Susanto menyergap dan menangkap dirinya ketika sedang bersantai di kamar rumahnya.


Kasat Reskrim AKP Elvis menerangkan penangkapan di lakukan terhadap tersangka sehubungan dirinya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian spare part mesin Excavator merk Komatsu PC 200-6 pada bulan April 2023 lalu


" Sesuai laporan polisi yang kita terima, kita langsung menginvestigasi dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi serta mencari barang bukti, kecurigaan mengarah kepada tersangka Lilik untuk kemudian kita melakukan upaya paksa terhadapnya, " ujar Kasat.


Di tambahkan Kasat pencurian spare part yang dilakukan tersangka terdiri dari beberapa item dan dilakukan secara bertahap, mulai dari item terkecil yang dilakukanya sendiri hingga ke item yang besar dengan bantuan dua rekan lainya (DPO)


" Ada 3 tahap ya, tahap pertama dan kedua pada bulan Maret 2023 tersangka mengambil spare part berupa 1 unit radiator, dinamo starter dan dinamo cas yang semuanya sudah dijual ke orang lain, kemudian aksi kedua dirinta mengambil 1 unit electric dan 1 unit perlap pembagi minyak dan ini juga sudah dijual kemudian periode April 2023 dirinya di bantu dua orang temanya JAS dan CECEP (DPO) mengambil 1 unit perlap pembagi minyak di mesin besar serta 1 unit motor swing warna kuning, " terang Kasat.


Dari keseluruhan barang bukti, Polisi berhasil mengamankan tiga unit barang bukti hasil pencurian terakhir tersangka, dan saat ini tersangka Lilik yang hampir setengah umurnya dihabiskan hanya dipenjara itu kemudian harus kembali digelandang ke Mapolres Payakumbuh untuk diproses sesuai hukum atas perbuatan yang dilakukanya. (ul)

Post a Comment

0 Comments