Setiap tanggal 2 Mei selalu diperingati sebagai Hari Buruh Internasional, sebagai wadah untuk memberikan aspirasi para buruh. Seperti yang telah digelar 2 Mei lalu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menjelaskan, ada empat isu yang diangkat sebagai tuntutan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh dalam May Day 2023.
Pertama, cabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kedua, cabut UU terkait Parliamentary Threshold 4%. Ketiga, tolak RUU Kesehatan. Keempat, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). "Terkait dengan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, ada sembilan poin yang akan diangkat dalam May Day. 2023," ujarnya (sindonews.com, 26/4/2023)
Keempat isu yang diangkat di Hari Buruh tersebut, jelas ditujukan pada pemerintah yang mensahkan peraturan serta bertanggung jawab terhadap segala kebijakan yang ada. Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak berpihak pada buruh.
Berbagai regulasi yang disahkan hanya memuliakan para kapitalis, sebagaimana kita lihat pada peraturan-peraturan yang berlaku saat ini. Peraturan ini dibuat untuk melancarkan usaha para kapitalia, tanpa memikirkan keadilan dan kesejahteraan bagi buruh.
Inilah imbas dari diterapkannya sistem kapitalis. Para pemilik modallah yang menjadi peran utama dalam menentukan aturan. Dengan modal yang dimiliki semua dapat diatur untuk kepentingannya.
Berbeda dengan sistem Islam. Islam senantiasa mengutamakan kepentingan kedua belah pihak. Dalam Islam istilah ijarah ialah kontrak, jual beli, sewa, jasa yang disepakati kedua belah pihak.
Syariat Islam juga memerintahkan agar mengutamakan pekerja dalam membayar upahnya. Sesuai dalam hadis nabi, "Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah)
Kesejahteraan buruh hanya bisa terealisasi ketika Islam diterapkan. Pemerintah dalam Islam (khalifah) akan menindak tegas bagi siapa saja yang berbuat zalim. Wallahu alam bish shawwab.
0 Comments