(Aktivis Muslimah Kab. Bandung)
IMPIANNEWS.COM
Belum lama ini, viral di media sosial seorang muslimah berpakaian syar'i membuat konten video syur berlokasi di perkebunan teh kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung, tepatnya di perkebunan teh Rancabali. Polisi telah memeriksa saksi terkait kasus tersebut, saksi adalah penyebar video terakhir. "Sudah dua orang yang diperiksa," ujar Kusworo selaku polisi yang menyelidiki kasus tersebut. Menurutnya, para saksi berasal dari Cianjur dan kedua saksi tersebut masih berusia di bawah umur.
Dalam video syur tersebut, wanita itu memperlihatkan area sensitifnya dan tengah berada di atas sebuah batu berukuran besar. Di belakangnya terdapat hamparan kebun teh dan kendaraan yang berlalu lalang. Wanita tersebut melakukan aksinya pada siang hari, bahkan terlihat lalu lintas jalanan di belakangnya sedang ramai. Dari kasus ini bisa kita pahami bawah seseorang yang berpakaian syar'i bahkan bercadar, tidak lantas menjamin seseorang itu menjadi solehah jika aturan Islam tidak diterapkan dalam kehidupannya. Fakta di atas menjadi bukti bahwa arus sekulerisme (paham pemisahan agama dari aktivitas kehidupan) telah menjangkiti umat muslim.
Wanita tersebut dengan bangga mengumbar auratnya dan tidak malu akan perbuatannya, padahal jelas wanita muslim berkewajiban untuk menutup aurat sesuai dengan firman Allah SWT, "Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat" (Q.S. An-Nur: 31). Demi konten yang berbuah cuan, para muslimah tak malu lagi membuka auratnya dan berani membuat video yang tidak bernilai seperti itu. Tidak ada lagi rasa malu dan takut terhadap Allah SWT.
Mirisnya, masyarakat saat ini ketika melihat kemaksiatan, bukan ikut andil mengamar marufi pelaku malah ikut menyebarluaskan video syur tersebut. Padahal aurat adalah hal yang haram menjadi tontonan umum.
Dalam kasus video syur, Negara pun terkesan abai. Padahal, sudah menjadi kewajiban Negara dalam meluruskan dan menjaga akidah juga akhlak masyarakat, agar kasus mengumbar aurat tidak terulang lagi dikemudian hari. Tetapi, Negara kini hanya berperan menghukum penyebar video tidak senonoh itu, yang itu berarti Negara memperbolehkan perzinaan selama tidak di sebar di sosial media.
Dalam Islam, akidah dan akhlak masyarakat harus sangat dijaga. Jika terjadi penyimpangan dari aturan hukum syara, Negara menjadi yang terdepan dalam menegaskan dan menerapkan hukum Al-Quran dan As-Sunnah, sehingga ada efek jera bagi pelakunya. Berbeda dengan Negara saat ini yang malah hanya menghukumi penyebar dari video syur tersebut.
Paham liberal yang dianut negara ini, telah menumbuhsuburkan kerusakan akidah umat. Maka solusi satu-satunya hanya dengan menerapkan aturan Islam di dalam Negara, sehingga akidah umat terjaga dan tidak terulang kasus tidak bermoral seperti ini. Allahu a'lam bissawab.
0 Comments