Nofal Wiska : KIP Belum Berjalan Maksimal di Instansi Pemerintah

.

IMPIANNEWS.COM

Payakumbuh, - Diakui Ketua Komisi Informasi Publik di Sumatera Barat, Nofal Wiska, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih belum berjalan dengan baik. Sebagian instansi Pemerintah Daerah dinilai belum siap untuk hal itu. Salah satu penyebabnya, birokrat yang tidak paham dengan Keterbukaan Informasi Publik, informasi masih ditutupi dan birokrat enggan melayani.


"Mengingat hal tersebut, Pemprov Sumbar melahirkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik,"terang Ketua Komisi Informasi Publik Nofal Wiska, Sabtu 15 April 2023 sore disela sosialisasi Perda tersebut  di Agam Jua Kafe, Kecamatan Payakumbuh Barat. 


Sosialisasi ini diikuti tokoh masyarakat, Lurah, dan sejumlah awak media yang bertugas di Luhak Limapuluh.


” Pemerintah dalam hal ini belum siap untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, sehingga lahir PERDA inisiatif dari DPRD Sumbar Nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Nofal.


Ia juga menambahkan, beberapa penyebab belum siapnya Pemerintah Daerah dan Badan Layanan Publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik karena beberapa hal, diantaranya birokrat yang tidak paham dengan Keterbukaan Informasi Publik, informasi masih ditutupi dan birokrat enggan melayani.


”Banyak penyebab Pemerintah Daerah belum melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya birokrat yang tidak paham dengan Keterbukaan Informasi Publik, informasi masih ditutupi dan birokrat enggan melayani,” tambahnya.


Jurnalis Televisi itu juga menambahkan, dengan lahirnya Perda Keterbukaan Informasi Publik, seluruh informasi tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Badan Layanan Publik bisa diakses oleh masyarakat. Sementara terkait Pemerintah daerah dan Badan Layanan Publik yang tidak melayani masyarakat dalam permohonan informasi Publik dapat diberikan sanksi.


” Sanski dapat diberikan kepada Pemerintah Sarsh, badan layanan publik jika tidak memberikan layanan informasi publik. Sanksi itu berupa Peringatan tertulis, Pengurangan anggaran.” Ujarnya.


Sementara yang paling bertanggung jawab terkait Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah dan Layanan Publik adalah Pejabat Pengelolaan Informasi Daerah (PPID) dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota.


” Yang paling bertanggung terkait Keterbukaan Informasi Publik adalah Pejabat Pengelolaan Informasi Daerah (PPID) dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota.” tutupnya.


Namun tidak semua informasi bisa diakses oleh masyarakat, terutama terkait rahasia negara, pertahanan dan lainnya.


Sementara, Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa semula Perda Keterbukaan Informasi Publik 16 pasal, namun akhirnya direvisi jadi 14 bab dan 52 pasal.


Tujuan Perda tersebut untuk, (1) menjamin ketersediaan Informasi Publik yang cepat, akurat, dapat diandalkan dan banyak digunakan untuk memfasilitasi keputusan, pedoman, perencanaan, administrasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi program pembangunan; (2) menjadi pedoman bagi pejabat publik yang bertanggung jawab untuk melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan Informasi yang akurat dan terkini di lingkungan Pemerintah Daerah; dan (3)  menjamin tersedianya layanan Informasi Publik berbasis digital untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.


” Tujuan Perda Keterbukaan Informasi Publik ini menjamin Ketersedian informasi publik, jadi pedoman pejabat dalam memberikan pelayanan informasi publik serta menjamin tersedianya layanan informasi publik berbasis digital,” ucap Supardi.


Politisi Partai Gerindra itu juga mendorong Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat untuk menyikapi Perda Keterbukaan Informasi Publik tersebut. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik Daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan publik dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik Daerah lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang keterbukaan Informasi Publik serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.(ul)

Post a Comment

0 Comments