Payakumbuh, - Unit Sat Reskrim Polsek Payakumbuh jajaran Polres Payakumbuh amankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan tanaman cabe milik warga yang berlokasi di Jorong Koto Tangah Kenagarian Sungai Beringin Kecamatan Payakumbuh pada Kamis (6/4/2023) dini hari.
Tersangka IS (26) yang merupakan warga Kenagarian Sialang Kecamatan Kapur IX ini ditangkap pihak berwajib di sebuah tempat kost adik kandungnya yang beralamat di Kelurahan Bonai Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, Kamis (6/4/2023) sore sekira jam 16.00 Wib.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Payakumbuh Iptu Doni Pramadona, S.H menerangkan bahwa pengungkapan kasus pengrusakan dan pencurian tanaman cabe ini berawal dari laporan masyarakat yang merupakan pemilik kebun memergoki tersangka sedang "mempreteli" hasil kebunya yang tidak beberapa lama lagi siap untuk di panen.
" Jadi saat melancarkan aksinya, tersangka IS ini di pergoki oleh korban, korban lantas berteriak meminta pertolongan warga sehingga membuat tersangka terkejut dan langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya dan tanaman cabe yang telah di petik dan dimasukan ke dalam karung, " ungkap Iptu Doni.
Bermodalkan barang bukti sepeda motor, Iptu Doni bersama jajaranya melakukan pengembangan dan pendalaman tentang kepemilikan kendaraan bekerjasama dengan unit Regident Sat Lantas Polres Payakumbuh.
" Saat kita sasar ke alamat sesuai data ranmor yang ada, pemilik kendaraan mengaku bahwasanya sepeda motornya selama dua hari ke belakang dipinjam oleh tersangka IS dan belum dikembalikan sampai saat ini, " ujar Kapolsek lagi.
Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan tersangka di tempat kost adik kandungnya yang beralamat di Kelurahan Bonai Kecamatan Payakumbuh Barat.
Tak bisa berkelit saat pemilik kebun dan sepeda motor bersama polisi mendatanginya, tersangka IS hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu serta mengakui seluruh perbuatanya yang melawan hukum.
" Menurut pengakuan tersangka dirinya melakukan hal ini dikarenakan kepepet akan kebutuhan sekolah adiknya, namun kita akan tetap melakukan proses hukum yang berlaku terhadap tersangka, " terang Kapolsek.
Secara keseluruhan polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah marun dan dua karung tanaman cabe dengan berat lebih kurang 50 kg.
" Tersangka dan barang bukti pada saat ini kita limpahkan kepada penyidik di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut, " tutup Kapolsek.(ul)
0 Comments