Bukittinggi, -- Bertempat di Pasar Atas dan Pasar Aur Kuning di gelar kegiatan Mandatory Halal (Kampanye Sertifikasi Halal) yang dilakukan secara Serentak Se-Indonesia, Sabtu (18/03). Kegiatan tersebut dibuka langsung Kakan Kemenag Kota Bukittinggi diwakili Plt. Kasi Bimas Islam, H. Tamrin
Kampanye Sertifikasi Halal tersebut, dihadiri Wali Kota Bukittinggi yang diwakili kepala Dinas Pasar dan UMKM Kota Bukittinggi, Plt Kasi Bimas, Penyelenggara Zawa, Kepala KUA beserta Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota.
H. Tamrin mengatakan "Sertifikasi produk halal adalah sebuah bentuk Perlindungan dan kepedulian Pemerintah melalui Kemenag terhadap umat, dari makanan, minumam yang terlarang. Untuk itu ari ini, secara serentak se-Indonesia Pemerintah melalui Kementerian Agama melakukan mandatory halal kepada para pelaku usaha, mumpung lagi gratis ayo urus sertifikat halal nya, oktober 2024 bagi pengusaha makanan dan minumam yang tidak punya sertifikat halal siap-siap kena sangsi" paparnya.
Selanjutnya jelas H. Tamrin Kementerian Agama Kota Bukittinggi melakukan kegiatan tersebut pada dua lokasi, yaitu di Pasar Atas dan Aur Kuning.
"Hari ini kehalalan sebuah produk sudah kebutuhan dan branding sebuah usaha. Disamping itu bagi umat Islam Jaminan akan kehalalan sebuah produk dinilai hal yang mendasar diperlukan karena itu perintah agama. Adanya sertifikasi, maka konsumen tidak lagi ragu akan kehalalan makanan dan minuman yang diperjualbelikan di tengah kehidupan masyarakat," katanya lagi
Di sisi lain Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Eri Iswandi yang sedang bersama Walikota Bukittinggi menyampaikan, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menerbitkan Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebagai payung hukum yang menjamin kehalalan produk.
"Mengkaji dari perundangan tersebut, wajib bagi pelaku usaha makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan mendaftarkan untuk mensertifikasikan produknya. Sebagaimana telah ditegaskan di dalam undang-undang jaminan produk halal pasal pasal 4 yang berbunyi "produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," katanya.
Selanjutnya Kata H. Eri Iswandi dengan diundangkannya peraturan tersebut maka seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia diwajibkan bersertifikat halal. sebutnya.
"Hari ini Kementerian Agama menggelar Kampanye Mandatory Halal serentak pada 1000 titik di seluruh Indonesia. Hal itu sebagai bentuk sosialisasi untuk mencapai target menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia tahun 2024. Kampanye Mandatory Halal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berkaitan dengan kewajiban sertifikasi halal dengan penahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 mendatang bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” jelasnya.(014)
0 Comments