Payakumbuh, -- Ketua DWP unit Agama Kankemenag Payakumbuh, Yenti Joben ikut menyukseskan Kampanyekan Mandatory Sertifikasi Halal serentak se Indonesia di Kota Payakumbuh, Sabtu (18/03/2023) pagi.
Yenti Joben didampingi sejumlah pengurus darma wanita terjun langsung bersosialisasi, berdialog serta bwrkomunikasi langsung dengan pedagang kuliner di pusat Kota Payakumbuh.
Menurutnya, Darma wanita kankemenag Kota Payakumbuh wajib mendukung suaminya selaku ASN di kementerian agama dalam kampanye sertifikasi halal ini. Karena program ini adalah milik kementerian agama dalam rangka standardisasi halal di Indonesia.
"Kita mengajak pedagang makanan, minuman dan setarafnya yang belum mengantongi sertifikat halal, untuk mengurusnya. BPJH Kankemenag Kota Payakumbuh siap membantu dan memberikan pendampingan Gratis,"ajaknya.
Sebelumnya, di Tugu 17 Agustus, Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda diwakili Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herlina bersama Kepala Kankemenag, H. Joben telah meloncing kampanye Mandatory sertifikat Halal serentak se Indonesia di Kota Payakumbuh dari Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh.
Kampanye mandatory sertifikat Halal di Kota Payakumbuh tampak dihadiri segenap pejabat pelaksana dan pejabat fungsional di Kankemenag Kota Payakumbuh. Ikut dihadiri penyuluh agama selaku ujung tombak sosialisasi sertifikasi halal hingga lapisan RT.
Walikota Payakumbuh menyambut baik kampanye sertifikasi halal ini di Payakumbuh oleh keluarga besar Kankemenag Kota Payakumbuh.
Dirinya berpesan agar pengurusan sertifikat halal dari BPJH Kementerian Agama dipermudah. Serta senantiasa berkoordinasi dengan OPD terkait di Pemko Payakumbuh, BPOM dan MUI.
Sementara Kepala Kankemenag, H. Joben menjelaskan pengurusan sertifikat halal untuk produk IKM bidang kuliner melalui BPJH Kementerian Agama, Gratis. Pengurusan didampingi langsung tim ahli di kementerian agama kota Payakumbuh yang telah menjalani pelatihan dan sudah bersertifikat.
"Para pelaku IKM kuliner, seperti produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, mesti mengurus sertifikat halal, IKM nya,"lapor Joben.
Pelayanan pengurusan sertifikat halal melalui BPJH kementerian agama Gratis hingga tanggal 14 Oktober 2024. Pendaftaran bisa melalui Aplikasi Pusaka, Aplikasi Halal, email : ptsp.halal.go.id. Bagi IKM kuliner serta makanan yang tidak mengindahkan akan diberikan sanksi,"pungkasnya.
Sementara kampanye keliling menggunakan minibus publikasi informasi yang disiapkan Pemko Payakumbuh. Minibus ini selanjutnya berkeliling Kota Payakumbuh untuk menyampaikan informasi terkait pengurusan sertifikat halal Gratis.(ul)
0 Comments