(Pemerhati Umat)
Mampukah Indonesia berkontribusi memimpin ASEAN di kancah internasional? Pertanyaan tersebut wajar muncul dari berbagai pihak. Karena situasi dunia hari ini tidak baik-baik saja.
Dikutip dari mediaindonesia.com pada hari Minggu (29/01),
Presiden Joko Widodo telah resmi membuka keketuaan Indonesia di Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) 2023. Dalam kegiatan tersebut, presiden Jokowi menyatakan tahun ini Indonesia menjadi Ketua ASEAN di tengah situasi global yang sangat tidak mudah mulai dari adanya krisis ekonomi, krisis energi, krisis pangan, perang, semua sedang terjadi. Akan tetapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan sebagai pemimpin di ASEAN Indonesia akan mampu berkontribusi dan memberi solusi positif bagi dunia di tengah situasi global yang menantang, terutama di sektor ekonomi. Upaya tersebut akan dilakukan selama mengemban Keketuaan ASEAN 2023. (mediaindonesia.com, 29/1/0223).
Pada faktanya dunia saat ini sedang dilanda multi krisis. Ini terlihat dari inflasi tinggi, ancaman resesi hingga krisis energi, yang melanda berbagai negara di dunia. Ada juga negara yang sudah dinyatakan bangkrut. Ada pula yang masih berjuang meredam krisis biaya hidup yang kian melambung.
Persoalan-persoalan tersebut tentunya akan dapat diselesaikan dengan kebijakan yang tepat. Termasuk dalam hal kebijakan politik luar negeri negara tersebut. Politik luar negeri adalah mercusuar sebuah negara. Dengan politik luar negeri, suatu negara melakukan hubungan internasional. Apabila negara kuat dan berdaulat, maka akan memiliki posisi yang diperhitungkan di kancah internasional. Negara yang bekerjasama tidak akan mendikte kedaulatan negara tersebut.
Saat ini keberadaan organisasi negara-negara masih diyakini membawa manfaat termasuk Indonesia. Padahal sejatinya organisasi negara-negara hanyalah perpanjangan tangan negara-negara kuat. Konsep pasar bebas saat ini telah menjadikan negara maju semakin untung. Sedangkan negara berkembang menjadi tempat jajahan produk luar. Apalagi politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan kebijakan masing-masing negara ASEAN sering kali tak mampu mencapai kata sepakat atas persoalan tertentu. Ujung-ujungnya negara berjalan sendiri-sendiri sesuai kapasitas pemimpinnya.
Penguasa hari ini terjerat kapitalisme, yang membuat mereka tunduk di bawah kekuasaan para pemilik modal. Sistem kapitalis membuat negara kapitalis atau memiliki modal besar dapat menekan kebijakan negara berkembang. Bahkan ketika negara berkembang memiliki SDA yang melimpah, mereka tetap saja termiskinkan. Hal ini dikarenakan kapitalisme membolehkan para kapital menguasai kekayaan milik umum. Dan dimuluskan undang-undang prokapitalis. Tentu jika konsep kerjasama luar negeri berjalan seperti cara ini, maka istilah kuat, sejahtera, berdaulat dan mandiri tidak akan pernah terwujud. Oleh karena itu, harusnya Indonesia dan negeri muslim lainnya mulai mencampakkan sistem kapitalis sekuler ini dan beralih kepada sistem Islam.
Sebenarnya negara kuat, mandiri dan berdaulat pernah diwujudkan kaum muslimin. Tentu ketika negaranya menerapkan sistem Islam kafah. Termasuk sistem politik luar negeri. Bahkan sangat komprehensif pengaturannya. Islam memiliki pandangan yang khas agar suatu negara mampu tampil sebagai negara maju, mandiri dan berdaulat. Kemandirian dan kedaulatan negara akan terwujud karena ditopang oleh sistem politik dan sistem ekonomi.
1. Sistem Politik
Politik dalam Islam adalah pengaturan urusan rakyat baik dalam negeri dan luar negeri. Menerapkan politik Islam berarti mengatur semua urusan masyarakat dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang diadopsi dari hukum syarak. Khilafah pun menjalankan politik luar negerinya dengan mengemban Islam keluar negeri dengan dawah dan jihad. Begitu pun ketika khilafah menjalin kerjasama atau hubungan dengan negara lain berdasarkan prinsip yang sudah ditetapkan.oleh hukum syarak. Dengan cara pandang yang khas.
Pertama, hubungan damai, berlaku bagi negara yang tidak memerangi kaum muslimin secara real (kafir harbi ghairu fi’lan). Kerjasama dilakukan untuk merealisasikan kemaslahatan rakyat. Khilafah boleh melakukan kerjasasama dengan kafir mu’ahadah (negara yang terikat perjanjian) dengan syarat tidak menimbulkan kerugian dan mengncam kedaulatan. Kedua, hubungan perang, berlaku bagi negara dengan status aktif memerangi Islam dan kaum muslimin (kafir harbi fi’lan).
2. Sistem Ekonomi
Penerapan sistem ekonomi didasarkan pada hukum syarak. Sistem ekonomi mengatur kepemilikan harta yang dikelompokkan dalam tiga aspek, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan negara. Dalam kepemilikan umum, negara dilarang menyerahkan pengelolaan kepada individu atau swasta. Satu-satunya yang berhak mengelola harta milik umum adalah negara. Hasil pengelolaannya wajib dikembalikan kepada rakyat. Karena pemilik kekayaan milik umum sejatinya adalah rakyat.
Selain itu, melalui politik ekonomi Islam, negara menjalankan strategi terkait sumber-sumber ekonomi seperti pertanian, industri, perdagangan dan jasa. Politik industri pun disiapkan dengan sebaik-baiknya. Dengan menciptakan industri alat-alat terlebih dahulu untuk menghindari ketergantungan kepada negara lain. Di sisi lain, sistem keuangan negara dilakukan melalui lembaga khusus yang disebut baitul mal. Lembaga keuangan inilah yang mengatur penerimaan dan pengeluaran APBN. Demikianlah tahapan yang akan ditempuh khilafah untuk menciptakan negara yang mandiri dan berdaulat penuh.
Wallahualam bishawab
0 Comments