Oleh: Neng Rohimah
IMPIANNNEWS.COM
Belakangan ini, isu kasus penculikan anak semakin masif di sejumlah daerah. Bahkan dinyatakan darurat. Anak yang diculik dipaksa ngemis, menjadi korban hasrat seksual, hingga organ tubuhnya dijual. Sejumlah pemerintah daerah (pemda) seperti di Semarang, Blora, hingga Mojokerto pun sampai mengeluarkan surat soal isu pencegahan penculikan anak beberapa waktu terakhir.
Namun alih-alih menangani, polisi di sejumlah daerah justru menyatakan kasus penculikan anak itu hoaks. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra mengatakan, meski polisi menyatakan hal tersebut hoaks, alangkah baiknya masyarakat agar tetap mawas diri. Para orang tua untuk memfilter informasi yang hoaks, di samping tetap memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak.
Aparat keamanan juga meningkatkan kemanan di tempat-tempat yang rentan untuk anak seperti bangunan kosong, lingkungan perhutanan warga serta tempat lain yang harus dipetakan," kata Jasra kepada Tirto, Jumat (3/2/2023).
Walau pemerintah telah membuat beberapa peraturan diantaranya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menamdatangani Peraturan presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA )pada tanggal 6 April 2021.
Perlindungan lain yang dibuat pemerintah yaitu baik pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak hak anak, itu telah termaktub dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ten tang Perlindungan Anak.
Tapi sungguh miris hidup dalam naungan Sistem Kapitalis karena minim jaminan keselamatan dan perlindungan, berbagai upaya yang disuguhkan tidak berbuah hasil malah keamanan terlihat syarat materi sehingga mahal didapatkan masyarakat.
Kalau dilihat faktor maraknya penculikan bisa dilihat dari beberapa hal yaitu kelemahan negara dalam pengawasan jaminan keamanan, setidaknya negara mengerahkan seluruh aparat keamanan serta memberi sangsi yang tegas bagi para penculik.
Faktor yang lainnya yaitu sistem ekonomi, dimana negara tidak mampu membuka lowongan kerja yang seluas-luasnya bagi laki-laki/ suami yang menganggur sehingga tidak menggerus peran perempuan untuk membantu bekerja, yang mana peran sejatinya perempuan /ibu adalah mendidik, mengasuh, mengawasi anaknya. Ketika peran ibu bergeser untuk bekerja maka anaklah yang menjadi korban, maka wajar akhirnya kasus demi kasus terjadi para anak, bukan saja penculikan.
Lemahnya keimanan individu masyarakat menjadi faktor lainnya semaraknya penculikan. Yang mana lemahnya iman mendorong mereka melakukan segala cara untuk mendapatkan materi.
Islam mengambil langkah sempurna dalam segala kebijakan, Karena aturan islam lahir dari Aqidah yang benar yang diturunkan sang kholik bagi manusia yang memiliki kelemahan dalam segala hal begitupun lemah dalam membuat aturan hidup.
Keamanan merupakan hal yang utama, wajib diwujudkan oleh negara, maka islam sangat memperhatikannya. Ada pihak pihak yang perlu bersinergi yaitu keluarga, masyarakat dan negara.
Keluarga sebagai institusi terkecil mampu memerankan peranan dalam mendidik, mengasuh, mengawasi dengan basis keimanan. Ayah dan ibu bersinergi memberikan perlindungan dari berbagai ancaman kekerasan bagi anak- anak.
Masyarakat sebagai institusi berperan sebagai pengontrol terhadap segala hal yang terjadi, baik itu kejahatan terhadap anak- anak didalamnya senantiasa beramal ma'ruf nahi mungkar.
Yang paling utama negara akan memenuhi segala kebutuhan masyarakat, baik itu jaminan keamanan. Memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat berupa Sandang, pang an, papan serta memberikan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi laki-laki, menjadikan peran ibu menjadi maksimal dalam fitrahnya, serta sangsi yang tegas kepada pelaku kejahatan.
Itulah gambaran islam dalam menjamin keamanan bagi seluruh masyarakat, kasus penculikan, kekerasan terhadap anak - anak mampu teratasi. Saatnya umat bangkit berjuang untuk kembali kepada Sistem Islam.
Wallahu a'lam...
0 Comments