1 Februari 2023 Srikandi Mulai Efektif di Kankemenag Limapuluh Kota

H. Irwan

IMPIANNEWS.COM

Sarilamak, -- Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. 


Hal tersebut ditegaskan H.Irwan Kakan Kemenag Lima Puluh Kota (01/02/2023) disaat memberikan arahan pada kegiatan kick off  penggunaan aplikasi Srikandi dijajaran Kemenag Lima Puluh Kota. Kegitan tersebut dilaksanakan di aula VIP Kemenag setempat, dihadari oleh kepala seksi dan penyelenggra, JFT dan ASN jajaran Kemenag Lima Puluh Kota.


Lebih lanjut dijelaskan, “Kemenag Lima Puluh Kota berkomitmen untuk mulai mengunakan aplikasi Srikandi terhitung semenjak hari ini (red), oleh sebab itu saya harap kepada seluruh stakholder dan ASN untuk dapat secara efektif terus mengunakan aplikasi Srikandi. 


Dijelaskan juga bahwa dalam akselerasi pengunaan Srikandi dan arsip dinamis terdapat empat instrumen yang perlu diperhatikan, yaitu jadwal retensi arsip, tata naskah dinas sesuai Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, klasifikasi arsip, dan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, “jelas Kakan Kemenag.


Disisi lain ditegaskan Kakan Kemenag bahwa, “Keberhasilan penerapan aplikasi Srikandi dilingkungan Kemenag Lima Puluh Kota memerlukan dukungan, kolaborasi, serta komitmen yang kuat dari seluruh aparatur yang ada, untuk merubah budaya kerja dalam bentuk tranformasi layanan digital kearsipan, dan penyelenggaraan SPBE yang telah di canangkan Pemerintah dapat terwujud, “harap alumni UIN Imam Bonjol ini.


Tidak lupa Kakan Kemenag menjelaskan, “Sebagai aplikasi baru yang digunakan secara nasional oleh seluruh Lembaga Negara dan Kementerian tentu kehadiran Srikandi diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi antar lembaga yang efektif, efisen dan berdaya guna untuk terwujudanya layanan publik yang berkualitas, “tegas H.Irwan.


Terakhir dijelaskan, “Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang secara umum menegaskan bahwa seluruh layanan Pemerintah wajib berbasis eklektronik, kehadiran aplikasi Srikandi merupakan bagian dari upaya mewujudkan layanan berbasis elektronik dengan tujuan akhirnya meningkatnya kualitas layanan publik, “simpul Kakan Kemenag. (014)

Post a Comment

0 Comments