IMPIANNEWS.COM
Padang -- Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan telah disetujui dan ditetapkan DPRD Sumatra Barat menjadi Perda disaksikan Gubernur Sumbar H Mahyeldi, Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi disamping unsur pimpinan lainnya.Persetujuan dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar, pada Jumat (6/1/2023).
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan rancangan peraturan daerah tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan merupakan salah satu dari tiga rancangan peraturan daerah, di luar Propemperda tahun 2022 yang telah di sampaikan oleh mentri dalam negeri untuk dilakukan fasilitasi.
“Selanjutnya, menteri dalam negeri melalui surat No. 188, Tertanggal 20 April 2022, telah menetapkan hasil Pasilitasi terhadap ranperda dan hasil Pasilitasi tersebut terdapat beberapa catatan, perbaikan, masukan dengan komisi terkait,” jelas Supardi.
Supardi juga memberi apresiasi dan terima kasih pada Komisi IV yang susah bekerja dengan sungguh-sungguh, sehingga peraturan daerah dapat ditetapkan pada paripurna.
Sekaitan dengan penetapan tersebut Gubernur Sumbar, H. Mahyeldi mengatakan, dengan adanya kepastian hukum tentang aturan pembangunan infrastruktur berkelanjutan mampu memberikan jaminan bagi masyarakat.
“Untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur di daerah secara efektif, efisien dan berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah menyusun rancangan-rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, bertujuan mempercepat penyediaan Infrastruktur,” ucap Mahyeldi.
“Infrastruktur berkelanjutan juga dapat mendorong langkah yang komprehensif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam pembangunan, sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan,” tutupnya.
Paripurna berlangsung lancar, dengan kehadiran para anggota DPRD Sumbar, Forkompinda,OPD, Ormas, Parpol, serta stakehokder lainnya, dengan standar yang ada.(**)
0 Comments