Pencabutan PPKM, Pemerintah Lepas Tangan atas Kasus Pandemi Covid-19

Oleh: Neng Rohimah

IMPIANNEWS.COM

Pemerintah telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kendati demikian, Kementrian Kesehatan menyatakan Indonesia masih berstatus pandemi COVID-19.

Presiden Joko Widodo (Jakowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada jumat (30/12). Juru bicara Kementrian Kesehatan, Mohammad Syahril, mengatakan meskipun PPKM telah dicabut, saat ini indonesia masih berstatus pandwmi COVID-19.

Pencabutan PPKM ini memunculkan sejumlah kekhawatiran di masyarakat, salah satunya terhadap masuknya subvarian BF.7 ke Indonesia. Subvarian ini sudah menyebabkan lonjakan kasus di Cina dan Jepang.

Di Cina, jumlah pasien Covid-19 membeludak hingga ruang ICU di rumah sakit penuh. Di kota-kota besar, seperti Beijing dan Shanghai, rumah sakit terancam lumpuh karena tidak sanggup lagi menahan pasien yang terus masuk. Akibatnya, Beijing harus berada di bawah penguncian “nol Covid” sehingga jalan-jalan melompong, pusat perbelanjaan sepi, dan warga menjaga jarak.

Adapun di Jepang, lonjakan kasus Covid-19 juga kembali “menggila”. John Hopkins University menyatakan, per 24-12-2022, jumlah kasus harian di Jepang mencapai 177 ribu dalam 24 jam dan terdapat 339 kematian baru. Banyak kasus kematian terjadi pada anak-anak.

Akibat lonjakan kasus Covid-19 di Cina, sejumlah negara, yaitu Inggris, Prancis, Amerika Serikat, Italia, Jepang, Malaysia, dan India menerapkan syarat ketat bagi kedatangan pelancong asal Cina. Mereka wajib memperlihatkan hasil tes negatif Covid-19 dua hari sebelum keberangkatan.

Namun, pengetatan sebagaimana berlaku di beberapa negara ini tidak dilakukan di Indonesia. Dengan adanya pencabutan PPKM, tidak ada perlakuan khusus bagi pelancong dari Cina yang masuk ke Indonesia. Bahkan, aturan pelonggaran ini tidak hanya berlaku untuk pelancong dari Cina, tetapi juga dari negara-negara lain. Padahal, para ahli kesehatan telah memperingatkan pemerintah agar melakukan pemantauan selama 14 hari bagi pelancong dari Cina yang masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa risiko peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia tetap ada meski terjadi  penurunan kasus dalam beberapa bulan terakhir seperti dinyatakan Siti Nadia Tarmizi sebagai Kepala Biro komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes bahwa lonjakan kasus Covid-19 di Cina dan Jepang bisa terjadi di Indonesia.

Seharusnya, pemerintah bisa belajar dari kasus Cina dan Jepang. Dua negara tersebut mengalami lonjakan kasus setelah pelonggaran aturan terkait Covid-19. Indonesia hendaknya memberlakukan aturan pengetatan terhadap turis dari Cina, Jepang, dan negara mana pun yang sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19, bukan justru menerapkan pelonggaran. Hal ini sama saja mempersilakan penyebaran subvarian baru tersebut ke Indonesia.

Pencabutan PPKM ketika terjadi lonjakan kasus Covid-19 di negara lain, sedangkan status Indonesia masih pandemi, merupakan wujud sikap berlepas tangan pemerintah terhadap penularan virus Corona dari luar negeri. Demi keuntungan bagi pariwisata dan bergeraknya ekonomi, kesehatan rakyat dipertaruhkan

Peran Negara yang Hilang

Di sisi lain, pada 2023, pemerintah tidak lagi menganggarkan biaya penanganan Covid-19 dalam APBN di bidang kesehatan. Pemerintah telah menghentikan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan Covid-19 dalam RAPBN 2023. Alasan penghapusan dana Covid-19 adalah melandainya kasus penyebaran Covid-19 di dalam negeri.

Hingga kini belum ada kepastian biaya pengobatan, perawatan, vaksin, dan obat Covid-19 masih akan ditanggung pemerintah atau ditanggung secara mandiri bila anggaran tersebut tidak ada. Ketiadaan anggaran ini makin menunjukkan lepas tangannya pemerintah dalam penanganan pandemi.

Meski jumlah kasus di Indonesia saat ini sudah turun, tetapi dunia masih dalam kondisi pandemi. Lonjakan kasus di satu negara bisa menyebar ke negara lain karena mobilitas dan interaksi antarnegara. Artinya, potensi penyebaran Covid-19 masih ada. Kemungkinan lonjakan kasus karena subvarian baru juga mungkin terjadi di Indonesia. Menurut epidemiolog, masih ada kemungkinan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia karena tingginya Covid-19 di negara lain.

Negara Hadir Terdepan dalam Mengurusi Rakyat

Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus terpenuhi demi menjaga nyawa manusia. Hal kesehatan ini sesuatu yang harus diperhatikan oleh semua kalangan baik individu rakyat atau negara. 

Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa di antara kamu masuk pada waktu pagi dalam keadaan sehat badannya, aman pada keluarganya, dia memiliki makanan pokoknya pada hari itu, maka seolah-olah seluruh dunia dikumpulkan untuknya.” (HR Ibnu Majah, no. 4141)

Setiap individu wajib menjaga kesehatan dirinya. Namun, penjagaan kesehatan individu terhadap dirinya tentu terbatas karena sumber daya yang juga terbatas. Alat-alat kesehatan yang harganya mahal tidak akan bisa dimiliki individu. Oleh karena itu, selain adanya ikhtiar individu untuk menjaga kesehatan, dibutuhkan juga jaminan dari negara.

Dalam kondisi normal, negara Islam (Khilafah) wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi rakyatnya. Fasilitas tersebut berupa rumah sakit, klinik, dokter, tenaga kesehatan lainnya, laboratorium, kamar perawatan, alat kesehatan, obat, dan lain-lain. Semua hal tersebut wajib disediakan negara untuk rakyat. Dengan demikian, rakyat bisa menikmatinya secara gratis, tanpa harus membayar sepeser pun, juga tanpa harus membayar asuransi kesehatan yang diharamkan dalam Islam.

Dalam kondisi pandemi, negara Khilafah harus ekstra dalam menyediakan layanan kesehatan bagi warganya. Tidak hanya menyediakan fasilitas kesehatan dan tenaga medis, negara juga harus menyediakan vaksin dan obat untuk pencegahan dan pengobatan penyakit yang tengah mewabah. Semua pelayanan rumah sakit, laboratorium, tes, dan lain-lain ditanggung oleh negara.

Negara menyediakan anggaran yang mencukupi untuk semua keperluan kesehatan, baik gaji tenaga medis, penyediaan obat, maupun yang lainnya. APBN Khilafah (Baitulmal) menyediakan anggaran untuk kesehatan. Pembiayaan kesehatan dalam Khilafah bersifat mutlak, artinya akan selalu ada.

Walhasil, sistem Islam Khilafah senantiasa memberikan pengurusan terbaik bagi rakyat dalam menghadapi berbagai hal yang menimpa rakyatnya dengan penuh tanggung jawab. Pelayanan yang sigap dan terbaik, besinergi dengan rakyat dalam antisipasinya. Wallahualam.

Post a Comment

0 Comments