Oknum Dokter Palsukan Tanda Tangan Peroleh Sertifikat Ruko, Siap-siap Di Tangkap Polisi.


Impiannews.com | Batam. Rupanya pendidikan tinggi yang diraih bahkan menyandang gelar sarjana tidak menjamin seseorang itu berakhlak dan beretika mulia. Padahal, kedua orang tua kita bahkan guru-guru sudah menuntun dan mengajarkan betapa pentingnya akhlak dan etika itu dalam kehidupan sehari-hari.

dr.EYD (37), dugaan kuat telah melakukan tanda tangan palsu untuk memperoleh sertifikat dua (2)unit ruko yang berada di Bengkong Kolam, jalan Sumatra gang G1 No.01 RT 03 Kelurahan Sadai.

Sengketa ini berawal dari pembelian dua unit ruko oleh Ibu JEM (45) yang dibayar dengan cara dicicil melalui koperasi hingga akhirnya selesai.

Ibu JEM seorang ibu rumah tangga yang juga pengusaha ini kepada CyberHMR.Com menceritakan bahwa kedua unit ruko ini dijual kepada EYD dengan harga Rp 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah), baru dibayar Rp 470.000.000,-(Empat ratus tujuh puluh juta rupiah) dan sisanya menyusul akan dilunasi pada 30 Desember 2022 yang telah disepakati bersama. Namun, hingga sekarang belum ada pelunasan.

Lanjut JEM, dengan kejadian ini dia mengambil langkah utk mengurus Sertifikat dua unit ruko tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Negara) kota Batam. Setelah bertemu dengan Penjabat BPN ternyata Sertifikat ruko tersebut sudah diterbitkan atas nama dr.EYD. JEM tersentak dan tak percaya, koq bisa ya pak, padahal saya tidak pernah menjual apalagi membuat Surat Jual Beli kata JEM kepada Penjabat tersebut. Dengan bahasa menekan akhirnya penjabat BPN mengeluarkan sejumlah berkas – berkas pendukung sebagai syarat diterbitkannya Sertifikat. Disitu ada terlihat beberapa kejanggalan yaitu Pernyataan Surat Jual Beli dan Tanda Tangan. Saya tidak pernah menandatangani perjanjian surat jual beli dan di materai terkesan ada tangan tangan dobel yang dipalsukan jelas JEM kepada Penjabat tersebut.”Tolong jangan diberitahu kepada siapapun ya Bu”, kata Penjabat tersebut sambil menyimpan kembali berkas tersebut.”Saya ditipu, Saya didzolimi. Akan saya tuntut semua yang mendzolimi saya ucap JEM sembari meninggalkan kantor yang mengurus sertifikat tanah masyarakat tersebut.


Atas kasus ini, JEM melimpahkan kuasa dan mempercayakan kepada LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Rakyat Indonesia) Propinsi Kepulauan Riau.

CyberHMR.Com melalui pesan whatsApp mengklarifikasi terkait kasus ini, Andi Asye, S.Kom Ketua LPK-RI Kepri mengatakan bahwa benar sudah dikuasakan kepada kita dan sekarang dalam tahap somasi. “Kemaren hari Rabu 10 Januari sudah kita layangkan Surat Somasi melalui Gakkum LPK-RI Sultan Bayu Anggara, SH kepada dr. EYD”.

Andi Asye yang juga Ketua Jurnalis Muslim Batam Indonesia menegaskan bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada jawaban dari dr.EYD maka kita akan lakukan upaya hukum,pungkasnya.

dr.EYD yang juga anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia) kota Batam dengan nomor Keanggotaan 0901-08062011-0680 bertugas di Klinik Kimia Farma sebagai dokter umum ketika diminta klarifikasi terkait permasalahan tersebut, Kamis (11/01) hingga berita ini dipublikasikan belum ada jawaban.

“Asw Wr Wb..Slmt Siang Ibu dr.Eva. Ma’af sdh mengganggu kesibukan. Saya atas nama Asye dari Wartawan Harian Metro Kepri mewakili 10 orang Wartawan bermaksuk utk Mengkonfirmasi Ibu dokter terkait masalah ruko yg beralamat di Bengkong Kolam. Kita peroleh data dari Sumber bahwa Ibu memperoleh Sertifikat ruko tsb dengan cara memalsukan tanda tangan pemilik yg sah (berkas data ada sama kami). Agar dalam pemberitaan nanti ada keseimbangan berita maka dari itu kami perlu bertemu ibu utk melakukan kepentingan Konfirmasi. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan Tksh wassalam…Asye_Pemimpin Redaksi CyberHMR.Com (Harian Metro Kepri)🙏🙏🙏”

Bersambung…….***

Post a Comment

0 Comments