Payakumbuh --- Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Payakumbuh disahkan oleh Wali Kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD setempat, Senin (26/12).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus, didampingi Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, serta dihadiri oleh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Dafrul Pasi, Pejabat Pemko Payakumbuh, serta tamu undangan.
Hamdi Agus mengatakan adapun tiga Ranperda yang disahkan tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
"Pembahasan ranperda ini telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari penyampaian nota penjelasan wali kota, pemandangan umum fraksi, jawaban wali kota atas pemandangan umum fraksi. Kemudian, raker pansus dengan tim ranperda, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi. Hari ini kita mengambil keputusan terhadap ranperda yang sudah dibahas bersama eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Juru Bicara DPRD Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam dari Fraksi PKS menyampaikan dari tiga Ranperda ini, ada dua yang merupakan usulan atau inisiatif dari DPRD, yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Ranperda Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
"Semua fraksi di DPRD menerima dan menyetujui 3 Ranperda ini disahkan menjadi Perda," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Rida Ananda menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas disahkannya 3 Ranperda menjadi Perda.
Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah yang nantinya akan menjadi pedoman utama dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi Pengelola Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD, Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, serta pembinaan dan Pengawasan.
"Melalui ranperda pengelolaan keuangan daerah ini, kita berharap, pemerintah daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban sampai dengan pengawasan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kemanfaatan untuk masyarakat," ujarnya.
Terkait 2 buah Ranperda Inisiatif DPRD, Rida menyebut persetujuan dan kesepakatan yang telah disampaikan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertitik tolak pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu. Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah.
"Dengan ditetapkan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini, diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang memperhatikan adat dan kearifan lokal masyarakat, meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelansungan hidup masyarakat, memulihkan fungsi sosial masyarakat dan mengatasi dan menuntaskan permasalahan kesejahteraan sosial di Kota Payakumbuh," harapnya.
Ditambahkan Rida, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 H ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal inilah yang menjadi dasar persetujuan dan kesepakatan Pemko Payakumbuh menyetujui Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Dengan ditetapkan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh ini diharapkan dapat mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru, meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh sehingga menjadi perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur, mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh," kata Rida.
Selain itu, jelas Rida, yang tidak kalah penting Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
"Dengan ditetapkannya 2 (dua) buah Ranperda Inisiatif ini menjadi Perda, diharapkan adanya peningkatan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjalankan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, mengembangkan mekanisme pengelolaan pemerintahan daerah serta meningkatkan kualitas, produktifitas kinerja DPRD dan juga untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan secara maksimal sehingga bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam membangun Kota Payakumbuh yang kita cintai ini," pungkasnya. (014)
0 Comments