Limapuluh Kota, – Hebat.!! Menjelang tutup tahun 2022, Kabupaten Limapuluh Kota mencatat lompatan yang mengesankan dalam peningkatan pelayanan publik. Pengakuan itu diberikan Ombudsman Republik Indonesia pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Ombudsman Republik Indonesia tahun 2022, di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Jika tahun lalu, Kabupaten Limapuluh Kota posisinya mengkhawatirkan, berada pada Zona Merah (Predikat Kepatuhan Rendah) dalam hal pelayanan publik. Tahun 2022, daerah ini melesat masuk di zona bergengsi Zona Hijau (Predikat Kepatuhan Tinggi) dengan melompati Zona Kuning (Predikat Kepatuhan Sedang).
Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuk Bandaro Rajo mengapresiasi hasil Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI. Masuknya Limapuluh Kota dalam Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi, kata Bupati Safaruddin tak lepas dari ikhtiar yang sungguh-sungguh dari Perangkat Daerah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik sekaligus implementasi misi daerah pada peningkatan kualitas layanan publik melalui birokrasi seutuhnya.
"Tahun kemarin kita berada di Zona Merah, alhamdullilah di tahun 2022 berkat kerja keras Perangkat Daerah yang berfungsi pelayanan publik yang dinilai Ombudsman RI, hasilnya melebihi ekspektasi kita, posisi Limapuluh Kota langsung ke Zona Hijau. Tentu ini akan kita tingkatkan terus, target tahun depan kita masuk 20 besar kabupaten/kota diantara pemerintah kabupaten di wilayah Sumatera," ungkap Bupati Safaruddin tentang suksesnya Limapuluh Kota masuk Zona Hijau Ombudsman RI sebagaimana dikutip dari Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Deki Yusman kepada Tim Kominfo, Kamis (22/12/2022).
Bupati Safaruddin mengikuti langsung “Penganugerahan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Ombudsman Republik Indonesia tahun 2022" dipimpin langsung Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih yang disiarkan secara nasional melalui media daring/virtual.
Turut hadir pada kesempatan itu, Asisten I Setdakab Limapuluh Kota Herman Azmar, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Anneta Budi, Sekretaris Disdukcapil Erinal serta sejumlah pejabat eselon III lingkup Pemkab Limapuluh Kota. Lebih lanjut disampaikan Kabag Organisasi dan RB Deki Yusman, penilaian Ombudsman untuk Kepatuhan Pelayanan Publik dilakukan antara September - Oktober 2022 lalu.
"Secara intensif penilaian itu dilakukan di lima Perangkat Daerah di Pemkab Limapuluh Kota, antara lain DPMPTSP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial," jelas Deki Yusman.
Berbicara ihwal penilaian, kata Deki Yusman, ditempuh dengan penilaian dan pemeriksaan Ombudsman RI yang memposisikan dirinya sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya dalam pelayanan publik, seperti ada atau tidaknya persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dan sebagainya tanpa bertanya terlebih dahulu kepada petugas layanan.
"Penilaian ini menggunakan variabel dan indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Pasal 15 dan Bab V Undang-Undang Pelayanan Publik. Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan _traffic light system_ (zona merah, zona kuning, dan zona hijau)," ungkap Kabag Organisasi dan RB Deki Yusman.
Di sisi lain, kata Kabag Organisasi dan RB Deki Yusman peningkatan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman RI melengkapi keberhasilan Kabupaten Limapuluh Kota meningkatkan peringkat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Untuk tahun 2022, sesuai peringkat yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, rinci Deki Yusman, untuk Reformasi Birokrasi Kabupaten Limapuluh Kota memperoleh nilai 'B' tiga tahun berturut-turut serta Indeks Evaluasi Pelayanan Publik meningkat dari nilai (-C) menjadi nilai 'B'.
"Kita menyampaikan penghargaan kepada perangkat yang telah menerapkan SAKIP serta melaporkan pelaksanaannya secara disiplin sesuai waktu," kata Deki Yusman. (ul)
0 Comments