Limapuluh Kota, -- Menyikapi dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang maka perlu penataan kembali postur perangkat daerah di struktur Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Karenanya, vital postur perangkat daerah dengan karakteristik tepat fungsi, tepat tugas, proporsional dan efesien. Diharapkan hal ini berdampak kepada akselerasi pelayanan kepada masyarakat serta implementasi visi dan misi daerah di RPJMD 2021-2026.
Demikian rangkuman Penyampaian Jawaban Bupati Limapuluh Kota atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sekitar 25 butir jawaban Bupati atas pandangan umum delapan fraksi di DPRD sehari sebelumnya itu disampaikan oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota Rizki Kurniawan Nakasri pada rapat paripurna pada Jumat (30/09/2022), di Ruang Sidang Utama DPRD Limapuluh Kota, Sarilamak. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Deni Asra didampingi Wakil Ketua Syamsul Mikar serta dihadiri Sekretaris Daerah Widya Putra, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Lima Puluh Kota Ahmad Zuhdi Perama Putra, unsur-unsur Forkopimda serta kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Limapuluh Kota.
Di sisi lain, Wabup Rizki Kurniawan Nakasri menyampaikan bahwa perubahan Nomenklatur Dinas dan Badan adalah akibat lahirnya kebijakan melalui peraturan perundang undangan. Peraturan perundang undangan yang dimaksud diantaranya adalah peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Permendagri No 16 Tahun 2020 tenteng pedoman perubahan Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tenteng pedoman Nomenklatur Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintah. "Oleh karena itu, ini perlu segera untuk kita tindaklanjuti. Karena secara tidak langsung akan berdampak kepada sistem penganggran, pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan pada Dinas dan Badan yang bersangkutan," ungkapnya.
Diakhir penyampaiannya, Wakil Bupati Limapuluh Kota Rizki Kurniawan Nakasri berharap, semoga dengan rasa kebersamaan dan kekeluargaan akan memperlancar penetapan rancangan peraturan daerah menjadi perturan daerah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. "Kita menyadari bahwa tanggapan dan penjelasan kami belum sepenuhnya sempurna, namun sesuai dengan tingkatan rapat yang sudah terjadwal, kami berharap berbagai hal masih dapat dibahas dalam rapat rapat selanjutnya," ulas Wabup.
Menanggapi jawaban Bupati sebagaimana disampaikan Wabup Rizki Kurniawan Nakasri, Ketua DPRD Deni Asra mengungkapkan pihaknya akan menyusun agenda selanjutnya untuk menuntaskan Ranperda. “Kita akan jadwalkan selanjutnya pembentukan Panitia Kerja dan Panitia Khusus,” ujar Ketua DPRD Deni Asra. (ul)
0 Comments