IMPIANNEWS.COM
Oleh : D.Leni Ernita
JAKARTA – Pada penghujung minggu pertama Oktober 2022 mayoritas harga pangan terpantau naik, seperti minyak goreng, cabai, telur, daging ayam, dan bawang merah.
Berdasarkan penelusuran Bisnis pada Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan hari ini, Sabtu (8/10/2022), harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium naik masing-masing Rp100 dari hari sebelumnya menjadi RpRp16.200/liter dan Rp21.300 per liter.
Komoditas selanjutnya yang mengalami kenaikan yaitu daging ayam dan telur yang kompak naik Rp100 dari Rp34.300 menjadi Rp34.400/kg dan telur dari Rp28.100 menjadi Rp28.200/kg.
Kenaikan harga terjauh ditemukan pada komoditas cabai merah keriting yang naik 2.09 persen atau Rp1.000 dari Rp47.800 menjadi Rp48.800/kg. Harga cabai merah besar terpantau naik Rp100 menjadi Rp46.400/kg.
Selain itu, harga bawang merah sejak beberapa hari terakhir mengalami reli kenaikan. Hari ini naik tipis Rp100 dari Rp33.400 menuju Rp33.500/kg.
Meski demikian, beberapa harga pangan terpantau turun seperti daging sapi turun tipis (Rp100) ke angka Rp135.800/kg.
Berbeda dengan dua jenis cabai lainnya yang naik, harga cabai rawit merah justru turun Rp1.500 menjadi Rp61.400 per kg. Bawang putih yang sempat naik pun pada hari ini turun Rp200 menjadi Rp26.200/kg.
Sementara itu, komoditas lainnya berada di angka yang stabil seperti beras premium dan medium di posisi Rp12.800/kg dan Rp10.900/kg. Gula pasir cukup lama bertengger di harga Rp14.400/kg. Minyak goreng curah stabil di Rp13.600 per liter.
Komoditas pangan impor juga stabil untuk kedelai di angka Rp14.400/kg dan tepung terigu di Rp13.000 per kg.
Kemendag juga menyoroti cabai dan bawang mengingat fenomena La Niña masih berlangsung dan diperkirakan akan berlanjut walaupun dengan kondisi yang lebih lemah hingga akhir tahun. Sebagian besar wilayah di Indonesia diperkirakan akan mengalami peningkatan curah hujan di atas rata-rata jangka panjang tiga puluh tahun terakhir.
Awal 2022, masyarakat sudah dihadapkan dengan lonjakan harga berbagai bahan pangan pokok. Mulai dari minyak goreng, daging sapi, cabai, bawang merah, kedelai, ayam potong, hingga tepung terigu dan telur. Bahkan, hingga hari ini, harga telur ayam ras masih terus merangkak naik dan bisa dikatakan ini adalah kenaikan tertinggi sepanjang 2022.
Semua pihak mengeluhkan kenaikan harga ini. Bukan hanya ibu-ibu rumah tangga, para pedagang makanan, termasuk pedagang di pasar, semua menjerit. Bagi masyarakat, naiknya harga jelas mempersulit mereka untuk mendapatkan bahan pangan yang cukup demi memenuhi kebutuhan keluarga, sedangkan penghasilan tidak bertambah.
Para pedagang juga merugi karena lonjakan harga makin mengurangi jumlah pembeli. Begitu pula pedagang makanan, sangat dirugikan dengan naiknya harga bahan baku, sedangkan sulit juga untuk menaikkan harga jual produk. Mirisnya lagi, kesulitan rakyat ini tidak mendorong pemerintah mengambil langkah yang benar-benar mampu mengatasi persoalan secara tuntas.
Beban masyarakat kian bertambah dengan naiknya harga BBM dan listrik. Pemerintah merasa cukup dengan membagikan bantuan sosial ataupun bantuan pangan yang nilainya jauh dari standar cukup dan bisa memenuhi kebutuhan yang layak; atau menstabilkan harga cukup dengan operasi pasar di sejumlah lokasi. Padahal, langkah-langkah klasik tersebut sama sekali tidak mengatasi persoalan, terbukti dengan terus berulangnya lonjakan harga pangan.
Jika kita cermati, problematik pangan (termasuk lonjakan harga yang terjadi berulang) bukanlah sekadar persoalan di tataran regulasi teknis, melainkan berpangkal dari konsep pengaturan berparadigma sistem kapitalisme neoliberal.
Penerapan paradigma ini menyebabkan negara berlepas tangan dari tanggung jawabnya memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan. Peran pemerintah sekadar regulator dan fasilitator, bukan lagi penanggung jawab. Akibatnya, pengadaan kebutuhan dasar rakyat diambil alih korporasi yang justru menjadi proyek bancakan untuk mengejar keuntungan sepihak.
Lebih parahnya, korporatokrasi dalam sistem kapitalisme neoliberal meniscayakan terjadinya hegemoni. Pada sektor pertanian dan pangan ini, misalnya, muncullah perusahaan-perusahaan raksasa, bahkan menjadi perusahaan integrator yang menguasai seluruh rantai usaha pengadaan pangan, mulai dari sektor produksi, distribusi, hingga konsumsi.
Pada sektor produksi pertanian, setidaknya 10 korporasi raksasa menguasai produksi benih, pupuk, pestisida, dan saprotan lainnya. Sektor peternakan pun demikian, 80% pasar produk peternakan dikuasai hanya oleh tiga perusahaan integrator.Perusahaan Perusahaan integrator ini merupakan produsen DOC, pakan, pemilik peternakan, hingga menghasilkan produk hilir peternakan.
Kapitalisasi dalam hal importasi pangan memunculkan segelintir korporasi yang akhirnya menimbulkan oligopoli. Praktik oligopoli memberikan celah besar untuk melakukan kartel. Contohnya, impor kedelai mayoritas dikuasai oleh PT Gerbang Cahaya Utama dan PT Cargill Indonesia.
Negara juga absen dalam pengaturan rantai distribusi pangan sehingga para spekulan/mafia pangan—yang notabene sebagiannya korporasi pangan itu sendiri—menjadi tumbuh subur. Praktik spekulasi dan kartel pangan sukar dihilangkan karena korporasi lebih berkuasa daripada pemerintah.
Penimbunan bahan pangan yang berakibat melambungnya harga pun sangat sulit ditertibkan. Melonjaknya harga telur saat ini tidak terlepas dari keberadaan korporasi integrator yang menguasai rantai penjualan produk-produk peternakan sehingga merusak harga pasar.
Dengan dominasi sektor pangan di tangan semua korporasi tersebut, bagaimana mungkin pemerintah mampu menstabilkan harga pangan ketika mayoritas pasokan pangan tidak berada dalam kendali negara?
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan pernah menyatakan, sulit bagi pemerintah menstabilkan harga sebab pemerintah tidak dapat menguasai 100% produksi pangan. Bahkan, sebaliknya, pemerintah malah bergantung pada korporasi.
Selain itu, penegakan sanksi yang lemah makin meleluasakan para pelaku kejahatan pangan untuk beroperasi. Sanksi yang dijatuhkan tidak berefek jera dan sifatnya pun tebang pilih. Hukum hanya menjerat pelaku kecil, tetapi para kartel dan mafia kelas kakap sangat sulit ditindak.
Selama tata kelola pangan masih menggunakan konsep kapitalisme dengan absennya peran negara, stabilitas harga pangan mustahil terwujud. Apalagi paradigma yang digunakan pemerintah dalam mengatasi lonjakan harga sekadar menurunkan angka inflasi, bukan untuk kesejahteraan rakyat.
Konsep kapitalisme sangat berbeda dengan Islam yang konsep pengaturannya sepenuhnya menggunakan syariat Islam. Secara prinsip, kunci kestabilan harga dan keterjangkauan oleh rakyat terletak pada berjalannya fungsi negara yang sahih, yaitu sebagai raain (penanggung jawab) dan junnah (pelindung rakyat).
Rasulullah saw. menegaskan dalam sabdanya, “Imam (Khalifah) raain (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Ahmad, Bukhari)
Dalam Islam, pemerintah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan, baik kuantitas maupun kualitas. Artinya, sebagai pelindung rakyat, negara harus hadir menghilangkan dharar (bahaya) di hadapan rakyat, termasuk ancaman hegemoni ekonomi. Negara Islam (Khilafah) tidak akan membiarkan korporasi menguasai rantai penyediaan pangan rakyat untuk mencari keuntungan sepihak.
Kedua fungsi ini harus diemban oleh seluruh struktur negara hingga unit pelaksana teknis. Oleh karenanya, keberadaan badan pangan seperti Bulog pun harus menjalankan fungsi pelayanan, bukan menjadi unit bisnis. Kalaupun lembaga pangan ini melaksanakan fungsi stabilisator harga dengan operasi pasar, harus steril dari tujuan mencari profit.
Wallahu'allam
0 Comments