(Ibu Pendidik Generasi)
IDOLA atau Indonesia Layak Anak tengah gencar dipromosikan negeri ini. Tahun 2030 menjadi waktu terwujudnya IDOLA. Melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Prayoga menyampaikan tentang pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak di tanah air perlu menjadi priotas yang utama dan bersama.
Bintang bahkan mengapresiasi adanya peran aktif yang melibatkan berbagai unsur dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak di Tanah Air. Termasuk adanya partisipasi dari pelaku bisnis atau perusahaan seperti Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) 2022.
IDOLA adalah ambisi besar negeri ini tetapi sayangnya, upaya untuk mewujudkannya tidak disertai dengan langkah nyata. Penghargaan KLA (Kota Layak Anak) mungkin hanya formalitas saja. Karena pada faktanya banyak kabupaten/kota peraih penghargaan KLA, justru menjadi kota yang di dalamnya tinggi kekerasan terhadap anak.
Anehnya penghargaan tidak lantas dicabut atau dibatalkan. Ini menunjukkan bahwa IDOLA hanya sekedar mengejar gelar saja tanpa adanya aksi nyata.
Hal ini memperlihatkan bahwa negara telah gagal menjamin perlindungan kepada anak. Maka kita harus mencari problem utama yang telah menjadikan negara gagal dan kehilangan fungsinya sebagai pelindung generasi.
Masalah utama yang sesungguhnya di dalam negeri ini adalah karena penerapan kapitalisme liberal. Sistem ini telah menjadikan negara begitu lemah. Bahkan tak menjalankan fungsinya dengan benar dan baik. Negara seolah-olah tak bisa melihat bahwa sesungguhnya generasi atau anak sedang berada dalam ancaman kekerasan, akibat angka kriminalitas yang sangat tinggi. Pemenuhan kebutuhan pokok hampir tidak bisa dinikmati generasi. Aspek kesehatan, pendidikan serta kesejahteraan dikapitalisasi oleh para pemilik modal. Ditambah lagi sistem kehidupan yang menafikan agama tidak boleh mengatur kehidupan. Semuanya itu yang mengakibatkan keluarga terdidik dengan nilai-nilai sekuler-liberal yang memisahkan agama dari kehidupan.
Alhasil generasi sangat mudah jatuh pada lubang kemaksiatan. Karena mereka tidak pernah tahu tujuan mereka ke depannya akan menjadi apa?
Sebaliknya perlindungan anak hanya dapat diwujudkan dalam naungan Islam. Karena Islam memiliki mekanisme berlapis dalam menjaga anak secara nyata.
Dalam Islam pemenuhan hak anak ada dalam pengasuhan dan memberikan pendidikan terbaik yang berbasis Islam. Selanjutnya memberikan tempat tinggal yang baik, serta memperhatikan kesehatan dan gizinya.
Untuk mewujudkan hal tersebut tentu kita membutuhkan upaya dan rencana yang sungguh-sungguh. Di antaranya sebagai berikut:
Pertama, Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Terkait sandang, pangan, dan papan. Pada faktanya sekarang, negara tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut. Banyak sekali keluarga yang kelaparan, terdampar dimana saja tanpa tempat tinggal yang layak. Itu dikarenakan sedikitnya lapangan pekerjaan bagi para ayah. Sehingga mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.
Berbeda ketika sistem Islam yang diterapkan, maka negara akan memberikan lapangan pekerjaan bagi para ayah Agar mereka bisa memenuhi kebutuhan keluarganya seperti sandang, pangan, papan. Para ibu akhirnya bisa menjalankan peran utamanya sebagai pendidik generasi. Dan ibu tidak akan dibebani masalah ekonomi seperti pada saat ini.
Bisa kita lihat indahnya kepemimpinan dalam Islam yang dicontohkan oleh sayyidina Umar bin Khattab. Betapa bijaksananya beliau, sampai-sampai rela memanggul gandum dan memasaknya untuk keluarga yang sedang kelaparan. Sang Umar sampai menyuapi anak-anak yang kelaparan tadi sambil menangis karena takut, bagaimana ia bisa mempertanggungjawabkan kepemimpinannya ini di hadapan Allah.
Kedua, Negara melaksanakan sistem pendidikan berbasis Akidah Islam. Tujuan pendidikan adalah untuk mencetak generasi berkepribadian Islam. Penanaman akidah Islam dari usia dini, akan membentuk akidah Islam yang kuat, dan anak-anak akan selalu menjalankan syariat Islam serta takut melakukan kemaksiatan.
Tidak seperti generasi saat ini yang dengan bebasnya mengekspresikan tindakan brutal tanpa rasa takut.
Ketiga, Negara memberi akses kesehatan yang gratis dan murah. Sehingga rakyat tidak akan kesulitan mendapatkan layanan kesehatan dan memberikan gizi serta nutrisi terbaik bagi anak-anak mereka.
Sungguh perbedaan yang begitu bertolak belakang dengan keadaan sekarang. Kita sangat sulit untuk mendapatkan akses kesehatan, akibatnya menimbulkan tingginya angka kematian khususnya bagi anak.
Keempat, negara mengatur dan mengawasi media massa dan online. Tujuannya adalah agar tidak menjadi wahana penyebarluasan dan pembentukan opini umum yang dapat merusak pola pikir dan pola sikap generasi muda Islam.
Kelima, kontrol masyarakat berjalan dengan pembiasaan amar makruf nahi munkar. Dengan karakter dakwah ini, maka angka kriminilitas dan kekerasan yang kerap menimpa anak bisa diminimalisir bahkan dihilangkan.
Keenam, pendidikan keluarga berbasis Islam, karena keluarga adalah bangunan pertama yang akan membentuk kepribadian anak. Dengan pemahaman Islam yang benar maka orang tua akan mendidik anak-anaknya dengan baik.
Ketujuh, sistem sanksi yang tegas.
Ketika semua lapisan pencegahan sudah dilakukan, jika masih ada yang melanggar syariat maka sistem sanksi Islam akan ditegakkan. Tujuannya adalah agar para pelaku kejahatan jera dan tidak akan mengulangi kemaksiatan lagi.
Karena penegakan sanksi Islam akan menjadi jawazir dan jawabir. Yaitu penebus dosa bagi pelaku dan membuat jera bagi yang lainnya.
Pemenuhan dan perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Negara sebagai penanggung jawab utama. Negara bertugas memastikan individu, keluarga, dan masyarakat mampu melaksanakan kewajiban secara sempurna. Tanggung jawab ini diwujudkan dengan penetapan kebijakan-kebijakan yang menjamin terpenuhinya hak-hak rakyat pada umumnya dan anak khususnya. Sistem yang terintegrasi ini hanya bisa diterapkan secara ideal dalam institusi pemerintahan Islam yaitu Khilafah Islamiyyah.
Karena di dalam kapitalisme-liberal, semua perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak hanya menjadi sekadar wacana saja. Tak akan pernah terealisasi.
Maka, kita butuh adanya penerapan hukum-hukum Islam secara menyeluruh. Yaitu hanya ada dalam kekhilafahan yang bermanhaj kenabian.
Wallahualam bisawab
0 Comments