Salah satu anggaran yang ditetapkan adalah rehab dan rekon pasca bencana Pasaman dan Pasaman Barat, sebesar Rp.34.250.000.000

IMPIANNEWS.COM

Sumbar --- DPRD Provinsi Sumatera Barat gelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan provinsi Sumatera Barat  Anggaran tahun 2022. Kamis 1 September 2022 di ruang sidang utama DPRD sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pembahasan dan penetapan anggaran  dalam pasal 161 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, menjelaskan perubahan APBD dapat dilakukan apabila pelaksanaan APBD tidak sesuai asumsi KUA, baik terhadap belanja maupun pendapatan.

Selain itu, pada pasal 162 menjelaskan juga tentang formulasi yang dilakukan kepala daerah untuk perkembangan tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS perubahan berdasarkan perubahan RKPD.

Lebih lanjut Supardi mengatakan, Sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 2011, sebelum dilakukan pembahasan, semua Ranperda dan Ranpergub dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementrian Hukum dan HAM.

Salah satu anggaran yang ditetapkan adalah rehab dan rekon pasca bencana Pasaman dan Pasaman Barat, sebesar Rp.34.250.000.000, untuk mempercepat pemulihan daerah bencana tersebut.

Pada rapat paripurna tersebut ketua DPRD Sumbar Supardi juga menyinggung tingginya inflasi Sumbar mencapai 802 (yoy), tertinggi ke-2 nasional.

Menurut Supardi penyebabnya adalah, karena tingginya harga cabe merah, bawang, tembakau dan air kemasan, sementara Sumbar memiliki program unggulan, namun tidak menampakkan hasil nyata.

“Kita memiliki program unggulan pertanian, yang anggarannya 10% dari APBD, namun tampak program unggulan tersebut tidak menunjukkan hasil yang diinginkan, oleh karena itu perlu dievaluasi kembali,baik kegiatannya maupun sasarannya,” tegas Supardi.

Selain Maslah inflasi, sebelum menutup sidang paripurna, ketua DPRD Supardi juga menyinggung masalah guru honor SMA/SMK di Pesisir Selatan yang sudah 5 bulan belum menerima honor, padahal sudah dialokasikan pada APBD tahun 2022.

“Agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar, agar honor para guru tersebut segera dibayarkan,” tegas Supardi.

Paripurna juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansasri, menggantikan Gubernur, Forkompinda, OPD dan stakeholder lainnya, berjalan lancar sesuai dengan protap.(**)

Post a Comment

0 Comments