Kelurahan Tanjung Pauh Kecamatan Payakumbuh Barat Menuju Kampung Pendonor

.

IMPIANNEWS.COM

Payakumbuh, - Palang Merah Indonesia Kota Payakumbuh bersama masyarakat Kelurahan Tanjung Pauh, Jumat (9/09/2022) siang mengikuti sosialisasi terkait tupoksi PMI dan dukungan PMI untuk mewujudkan kelurahan tersebut menjadi Kampung Pendonor di Payakumbuh Barat dan Payakumbuh.


Hadir dalam kegiatan sosialisasi Ketua PMI Kota Payakumbuh, Elzadaswarman akrab disapa Om Zet. Ketua PMI Payakumbuh Barat, Rudi Arnel. Lurah Tanjung Pauh, Suci Amelia Putri. Ketua LPM kelurahan Tanjung Pauh, Doni Wardi. Serta tamu undangan yang hadir. 


Dalam hal ini Om zet menyampaikan bagaimana mewadahi kemanusian dalam tindakan dan bagaimana PMI bertindak dalam melaksanakan tugas kemanusian yang bekerja untuk tugas kemanusiaan .


"Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan,"terang Om Zet.


PMI selalu mempunyai tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh Indonesia.


Palang Merah Indonesia tidak memihak golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.


Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.


Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.


Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.


Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.


Dibantu panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.


Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.


Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan 


PMI Bertugas :

  1. Memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya;
  2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Melakukan pembinaan relawan;
  4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepalangmerahan


Suatu perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan prinsip - prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai organisasi masyarakat, namun dibentuk oleh pemerintah serta mendapat tugas dari lemerintah.


Dalam hal mewujudkan kampung Pendonor akan akan terjalin kerja sama dengan puskesmas dari dinas kesehatan serta pengurus PMI pemerintah. 


Di akhir sambutan ketua PMI, Om Zet, menyampaikan untuk sukses dan terlaksananya kampung pendonor.(014)

Post a Comment

0 Comments