Press Release Polairud Polresta Barelang |
Impiannews.com | Batam Kepri. Polresta Barelang - Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K. Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal Ke Malaysia yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Gakkum Polairud Polresta Barelang AKP Suko Wibowo, S.H. bertempat di Mako Satpolairud Polresta Barelang. Jumat (26/08/2022) Sekira Pukul 09.30 Wib.
Pelaku yang di amankan berinisial AN (29 Tahun) yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga, yang di tangkap di Kampung Melayu Kel. Batu Besar , Kec. Nongsa - Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K mengatakan Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 wib, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang menerima laporan dari warga dan mendapat informasi bahwa ada beberapa calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara illegal.
Namun sebelum diberangkatkan, CPMI tersebut diminta untuk datang kerumah pelaku yang beralamat di kampung melayu Kel. Batu Besar , Kec. Nongsa - Kota Batam. (Rumah pelaku), Selanjutnya team melakukan pengecekan di tempat tersebut dan mendapati 2 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan pada saat di interogasi para CPMI tersebut rencananya akan di berangkatkan melalui Pelabuhan Tikus, selanjutnya team membawa 2 orang CPMI dan pelaku ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 2 Buah Passpor, 1 Tiket Ferry, 1 Tiket Pesawat Lion Air, 1 Tiket Bus dan 2 bukti transaksi.
Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K mengatakan jalur tidak resmi tidak menggunakan dokumen yang sah, pada saat di lakukan penangkapan Terdapat 2 orang calon CPMI yang akan di berangkatkan ke Johor Malaysia yang berasal dari sumatra selatan dan NTB. Menurut pengakuan pelaku baru kali ini melakukan Tindak Pidana penempatan PMI Ilegal ini. Untuk biaya keberangkatan ke Johor Malaysia, CPMI membayar Rp. 6.500.000 kepada Pelaku.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K menghimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun keluar negeri atau yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur. Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan Tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah) Ungkap Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K.
(ef).
0 Comments