(Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas)
IMPIANNEWS.COM
Artikel - Seluruh Mahasiswa KKN Unand yang ditempatkan di Nagari Kambang Barat tiba di Kantor Wali Nagari didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan Bapak Ferdinal. yang mana mahasiswa akan mendukung program Nagari hingga 27/8 mendatang. Kedatangan mahasiswa disambut hangat oleh perangkat wali nagari beserta perangkat kecamatan. "Kami akan membantu mahasiswa menghadapi kendala-kendala yang ada di lapangan dalam menjalankan proker yang akan diselenggarakan di Nagari Kambang Barat" ucap pak Yusman selaku sekretaris wali nagari Kambang Barat.
Selama minggu pertama kegiatan KKN berlangsung mahasiswa KKN Kambang Barat langsung terjun ke lapangan dalam rangka survei untuk mengetahui segala potensi dan permasalahan-permasalahan yang terdapat di Nagari Kambang Barat agar nantinya proker-proker yang dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa dapat relevan dengan kebutuhan di Nagari ini. "Kami bersedia membantu Nagari dalam menjalankan program-program nagari demi kesejahteraan masyarakat Kambang Barat" ujar ketua KKN Fathul.
Bapak Wali Nagari Awaluddin menyebutkan "Nagari Kambang Barat ini memiliki berbagai potensi di bidang pertanian, perikanan dan peternakan. Namun, disisi lain masyarakat disini cenderung alergi dengan aparat hukum sehingga hukum sulit ditegakkan disini"
Maka dari itu mahasiswa KKN dengan prodi ilmu hukum berkolaborasi dalam menggadangkan proker berupa sosialisasi dan edukasi hukum penyalahgunaan sosial media dan dampak hukumnya kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh eratnya penggunaan sosial media dalam kehidupan sehari-hari yang mana pada era modern ini tentunya tiap orang memiliki sosial media yang dapat digunakan untuk menunjang berbagai aspek kehidupan, namun disisi lain maraknya penggunaan sosial media yang digunakan diluar wajar pun tidak dapat dihindarkan seperti banyaknya bertita hoax yang menyebar, banyaknya propaganda politik yang menimbulkan perpecahan bahkan banyaknya masyarakat yang menjadi netizen nakal yang dianggap sepele dan tentunya mengenyampingkan berbagai dampak hukum yang dapat ditimbulkan dari hanya sekedar bersosial media. "Tidak semua masyarakat memahami bahwa bersosial media pun dapat menimbulkan akibat hukum yang serius" ucap Devin salah satu mahasiswa hukum.
Sosialisasi ini diadakan dengan mengumpulkan perwakilan masyarakat dari tiap-tiap kampung yang terdapat di Nagari Kambang Barat ( Pasar Gompong, Pasar Kambang, Rangeh, Tebing Tinggi dan Talang) dengan tujuan agar seluruh masyarakat di Nagari Kambang Barat dapat merasakan manfaat dari kegiatan KKN yang dijalankan Oleh setiap mahasiswa. "Nagari Kambang Barat ini memiliki potensi SDA yang besar maka masyarakat Nagari Kambang Barat ini harus melek hukum setidaknya mengetahui dasar-dasar hukum agar tidak mudah dibodoh-bodohi dan dapat mengelola potensi yang ada sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang ada. "ucap maudy salah satu mahasiswa hukum.
Senin (8/8) sosialisasi diadakan di kantor wali nagari, warga sangat serius dengan materi yang dipaparkan, terlihat saat moderator membuka sesi pertanyaan peserta sosialisasi melempar berbagai pertanyaan seputar permasalahan hukum yang berkaitan dengan materi yang disampaikan.
Terdapat pertanyaan menarik yang dipaparkan oleh salah satu peserta sosialisasi Sanul yaitu "Apakah kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh istri atas dasar mencurigai suaminya selingkuh dapat dipidanakan?" dengan lantang pemateri menjawab pertanyaan tersebut dan menyatakan bahwa berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 pasal 1 tentang perkawinan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Jadi, berdasarkan pasal tersebut terlihat jelas bahwa antara suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang solid diantara keduanya, sehingga apabila keduanya saling menyetujui pengawasan rumah tangga melalui penyadapan itu sah-sah saja, beda halnya jika menyadap tanpa sepengetahuan salah satunya yang mana berdasarkan Pasal 31 UU 19 tahun 2016 dijelaskan lebih lanjut “ Setiap orang yang sengaja maupun tanpa unsur kesengajaan melakukan tindakan penyadapan atas segala informasi elektronik maupun dokumen elektronik pada perangkat orang lain yang menyebabkan perubahan atau tidak menyebabkan perubahan apapun layaknya penghilangan atau penghentian informasi dan dokumen elektronik dapat dikenai pidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau dengan denda paling banyak sebesar Rp. 800 Juta.
"Kembali lagi pada pertanyaan saudara Sanul bahwa tindakan penyadapan tentu dapat dipidanakan dengan hukuman yang telah diatur oleh undang-undang, namun untuk putusan final dalam persidangan kembali lagi kepada putusan hakim dengan segala pertimbangannya." Jawab Pemateri
Kegiatan sosialisasi pun berakhir dengan tertib dan seluruh mahasiswa KKN berharap kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat dan ilmunya dapat diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tak habis sampai disitu, kegiatan monitoring pun akan diselenggarakan untuk melihat tingkat perubahan pola masyarakat dalam menggunakan sosial media pasca kegiatan sosialisasi berlangsung, dengan harapan masyarakat telah menerapkan edukasi hukum yang telah diberikan terkait sosial media dalam kehidupan sehari-hari. Monitoring ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi apa-apa saja yang harus diperbaiki dan mengetahui kualitas bersosial media pada masyarakat setelah diadakannya kegiatan sosialisasi ini.
0 Comments