Impiannews.com | Batam Kepri - Polresta Barelang Kabid Humas Polda Kepri dan Ketua Komisi Informasi Publik Prov. Kepri Berikan Sosialisasi Tentang Informasi Publik di Polresta Barelang bertempat di Aula Anindhita Lantai 2 Mapolresta Barelang. Rabu (24/08/2022)
Kegiatan di hadiri juga oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Endra Mayendra, Kapolresta Barelang yang diwakili Kabag SDM Polresta Berelang, Kasat dan Kapolsek jajaran Polresta Barelang, Kasubag Humas Polresta Barelang, Kasubag Humas Natuna dan Kasubag Humas Anambas serta Personel Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang diwakili Kabag SDM Polresta Barelang Kompol Amir Hamzah, SH mengucapkan terimakasih atas kunjungan supervisi ataupun asistensi Kabid Humas Polda Kepri dan Ketua Komisi Informasi Publik Prov. Kepri semoga dengan adanya Kunjungan ini polresta barelang dapat menjalankan kehumasan sesuai dengan aturan yang ada.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., mengucapkan terimakasih kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Endra Mayendra, Kapolresta Barelang yang diwakilkan oleh Kabag Sumda Polresta Barelang, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polresta Barelang,
Kasubbag Humas Polresta Barelang, Kasubbag Humas Polres Natuna, Kasubbag Humas Polres Anambas dan personil humas jajaran yang turut hadir pada kegiatan supervisi dan asistensi ini.”
Bahwa setiap badan publik harus memiliki PID dan menyelenggarakan pelayanan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi publik merupakan wujud dari suatu negara yang demokratis, kita wajib menyediakan pelayanan informasi publik tentunya harus sesuai dengan Undang undang No. 14 tahun 2008 yang menjelaskan mana yg boleh dan yg tidak boleh di informasikan ke publik sesuai dengan ketentuan pasal 16 dan 17 undang undang tersebut dan semua lembaga negara termasuk polri ,rekan media dan lapisan masyarakat harus patuh dan tunduk pada undang undang tersebut .” Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Selanjutnya Saat ini institusi kita sedang mengalami ujian yang begitu berat tapi kita harus terus berbuat baik dalam melaksanakan tugas, dan kita yakin situasi ini akan kita lalui dan butuh dukungan dari semua lapisan masyarakat khususnya masyarakat kota Batam dan kita dapat mengembalikan kepercayaan publik sebagai Insan Bhayangkara memiliki keyakinan dengan niat yang baik. Semoga niat baik yang kita lakukan akan mendapat ridho dari Allah SWT.” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Sambutan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Endra Mayendra mengatakan, “Kita berbicara terkait dengan kebutuhan akan informasi, kebutuhan informasi adalah hak dari seluruh rakyat indonesia, akan tetapi sekarang ini sudah bergeser dari sebuah kebutuhan informasi menjadi sebuah tren gaya hidup, dimana orang yang tidak mendapatkan informasi akan dikatakan ketinggalan zaman.
Dan Sebuah Informasi yang tidak akurat akan menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat, pada saat itulah negara hadir dalam membuat undang-undang. Selanjutnya membahas tentang Undang undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik , Komisi Informasi di bagi menjadi 2 bagian yaitu Standard Layanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi. Ucap Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Endra Mayendra.
Asistensi dan sosialisasi bertujuan agar anggota Humas Polres/Ta jajaran Polda Kepri dapat memahami Fungsi Teknis Kehumasan serta mengetahui tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai pembina fungsi Humas kegiatan Supervisi Fungsi Teknis Kehumasan Dan Asistensi Serta Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini tidak hanya di Polresta Barelang saja, tetapi kami akan melaksanakan ke semua Polres jajaran yang ada di Polda Kepri.
Kemudian kegiatan di lanjutkan dengan Pendalaman materi yang di Paparkan oleh Komisi informasi bidang advokasi pak jazuli sebagai nasarumber.
0 Comments