Oleh : Neng Rohimah
IMPIANNEWS.COM
Opini - Kaum munafik kembali berulah. Mereka kembali menistakan Rasulullah saw. Kali ini pelakunya pihak manajemen Holywings, sebuah kafe di Jakarta. Holywings mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Promosi tersebut viral di media sosial. Selang berapa lama, unggahan itu menyebar. Holywings lalu dikecam oleh banyak warganet (JPNN.com, 25/6).
Wakil ketua MUI KH. Anwar Abbas menilai Holywings menyinggung umat islam dan berpotensi memancing kemarahan.
Ketua Bamus Betawi menilai bahwa promosi ini berpotensi kegaduhan mengarah pada kesengajaan, konflik dimasyarakat.
Memberi promo khamr gratis pada malam jum'at bentuk melecahkan syariat islam yang mengharamkan khamr dan memulyakan hari istimewa yang penuh berkah dan mustajabah untuk berdoa.
Promo gratis khamr ini terkategori penistaan:
1. Penistaan agama terkait menyerang pribadi rosul Muhammad saw
2. Penistaan agama untuk mengedarkan atau mempromosikan barang haram khususnya yang bernama Muhammad.
Demikianlah. Sistem demokrasi—yang menjadikan kebebasan sebagai pilar utamanya—terbukti merupakan pintu bagi masuknya ragam kerusakan. Minuman keras (miras), misalnya—yang jelas diharamkan dalam Islam—dilegalkan atas nama kebebasan. Atas nama kebebasan pula, Islam dan syariahnya, al-Quran serta Nabi Muhammad yang mulia sering dijadikan obyek pelecehan dan penistaan.
Haram Menista Nabi saw.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا
Sungguh orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya itu, Allah melaknati mereka di dunia dan di akhirat. Allah pun menyediakan bagi mereka siksaan yang menghinakan (TQS al-Ahzab [33]: 57).
Lalu apa saja yang terkategori menistakan Baginda Nabi Muhammad saw.? Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah telah menjelaskan batasan tindakan orang yang menghujat Nabi Muhammad saw. yaitu: kata-kata yang bertujuan meremehkan dan merendahkan martabat beliau, sebagaimana dipahami kebanyakan orang, terlepas perbedaan akidah mereka, termasuk melaknat dan menjelek-jelekkan (Lihat: Ibn Taimiyyah, Ash-Shârim al-Maslûl ‘alâ Syâtim ar-Rasûl, I/563).
Al-Qadhi Iyadh juga menjelaskan bentuk-bentuk hujatan kepada Nabi saw. Orang yang menghujat Rasulullah saw. adalah orang yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasul saw. ada kekurangan; mencela nasab (keturunan) dan pelaksanaan agamanya; juga menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia; menentang atau menyejajarkan Rasulullah saw. dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina, mengerdilkan, menjelek-jelekkan dan mencari-cari kesalahannya (Lihat: Al-Qadhi Iyadh, Asy-Syifâ bi Ta’rîf Huqûq al-Musthafâ, hlm. 428).
Masih menurut al-Qadhi Iyadh, ketika seseorang menyebut Nabi saw. dengan sifatnya, seperti anak yatim atau buta huruf, meski ini merupakan sifat beliau, tetapi jika labelisasi tersebut bertujuan untuk menghina beliau atau menunjukkan kekurangan beliau, maka orang tersebut sudah layak disebut menghina beliau. Inilah yang menyebabkan seorang ulama sekaliber Abu Hatim at-Thailathali difatwakan oleh fuqaha Andalusia untuk dihukum mati. Hal yang sama dialami oleh Ibrahim al-Fazari, yang difatwakan oleh fuqaha Qairuwan dan murid Sahnun untuk dihukum mati (Lihat: Al-Qadhi Iyadh, Asy-Syifâ bi Ta’rîf Huqûq al-Musthafâ, hlm. 430).
Hal senada juga dinyatakan oleh Khalil Ibn Ishaq al-Jundi, ulama besar mazhab Maliki. Kata beliau: Siapa saja yang mencela Nabi saw.; melaknat, mengejek, menuduh, merendahkan, melabeli dengan sifat yang bukan sifat beliau; menyebutkan kekurangan pada diri dan karakter beliau; merasa iri karena ketinggian martabat, ilmu dan kezuhudannya; menisbatkan hal-hal yang tidak pantas kepada beliau; mencela beliau dll maka hukumannya adalah dibunuh (Lihat: Khalil Ibn Ishaq al-Jundi, Mukhtashar al-Khalîl, I/251).
Karena itu membuat iklan promosi miras dengan menawarkan minum gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad merupakan penistaan yang sangat keterlaluan. Sebabnya, bisa dipastikan bahwa itu bermaksud mengolok-olok kemuliaan nama besar Nabi Muhammad saw.
Umat Tak Boleh Diam!
Karena itu, wahai kaum Muslim, marilah kita bela agama kita! Belalah Nabi kita yang mulia! Sungguh Nabi Muhammad saw. telah berjuang membela nasib kita agar menjadi hamba-hamba Allah SWT yang layak mendapatkan Jannah-Nya kelak. Penistaan kepada beliau terus terjadi karena diamnya sebagian besar dari kita terhadap hal ini.
Penistaan terhadap Nabi Muhammad saw. juga terjadi karena prinsip kebebasan dalam demokrasi yang memberikan panggung kepada orang-orang yang mendengki dan terus menyerang melakukan penyerangan terhadap nabi Muhammad saw dalam berbagai bentuk dan penistaan pada agama islam.
Sungguh Islam tak akan dapat terlindungi jika umat tak memiliki pelindung yang kuat. Dulu Khilafah Utsmaniyah sanggup menghentikan rencana pementasan drama karya Voltaire yang akan menista kemuliaan Nabi saw. Saat itu Sultan Abdul Hamid II langsung mengultimatum Kerajaan Inggris yang bersikukuh tetap akan mengizinkan pementasan drama murahan tersebut. Sultan berkata, “Kalau begitu, saya akan mengeluarkan perintah kepada umat Islam dengan mengatakan bahwa Inggris sedang menyerang dan menghina Rasul kita! Saya akan mengobarkan jihad akbar!”
Kerajaan Inggris pun ketakutan. Pementasan itu dibatalkan. Sungguh, saat ini pun umat membutuhkan pelindung yang agung itu. Itulah Khilafah ‘alâ minhâj an-nubuwwah.
0 Comments