Maraknya Penyebaran Film Bajakan Oleh Pengguna Telegram, Apa Yang Bisa Kita Lakukan?

By: Suci Handayani

IMPIANNEWS.COM

​Artikel - Pembajakan film sudah menjadi musuh para pelaku industri film sejak lama sekali. Bentuk dari pembajakan film ini bermacam-macam. Dimulai dari DVD bajakan yang dijual secara bebas dipasaran, penyebaran link film bajakan, hingga aplikasi film ilegal yang menyediakan film gratis seperti aplikasi Drakorindo. Namun, akhir-akhir ini industri film juga dibuat resah dengan adanya pengguna Telegram yang menyebar film secara lengkap di aplikasi tersebut.

​Penyebaran film oleh pengguna ini bermacam juga bentuknya. Dimulai dari penyebaran bentuk link yang nantinya diarahkan ke website yang menyediakan film bajakan tersebut. Hingga ada pengguna yang membuat channel khusus untuk memposting film secara lengkap yang tentunya ilegal karena Telegram bukanlah aplikasi streaming yang resmi.

​Sangat mudah sekali mememukan channel-channel film bajakan yang dibuat oleh pengguna Telegram. Orang-orang hanya perlu mengetik judul film maka akan muncul banyak sekali channel yang menyediakan atau memposting film tersebut dengan lengkap. Hal ini tentu ilegal dan dapat dijatuhi hukuman pidana bagi pengguna yang membagikannya. Namun, hal itu tidak menyurutkan niat mereka dalam membagikan film secara ilegal dan mengais untung dari cara tersebut.

​Dikutip dari Din Law Group tentang undang-undang pembajakan film menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pasal 80 Undang-Undang 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.” Disini sudah jelas negara melarang keras tindakan pembajakan film.

​Dikutip dari laman berita detik.com yang mengatakan bahwa Kominfo siap blokir link yang tersebar di Telegram. Selama ada pengguna yang melaporkan link dan channel-channel nakal penyedia film bajakan, maka Kominfo siap memproses untuk memblokir link dan channel film bajakan tersebut.

​Pertanyaannya, kenapa pembakajan film di Telegram marak terjadi? Jawabannya karena banyak pengguna-pengguna nakal yang secara ilegal membagikan film di aplikasi tersebut. Hanya dengan membuat channel atau group chat khusus di aplikasi Telegram, pengguna bisa meng-upload film secara bebas di channel tersebut. Pengguna lain yang ingin menonton pun hanya tinggal mengetik judul film yang ingin ditonton di panel pencarian. Maka akan muncul hasil pencarian untuk channel-channel yang menyediakan film tersebut.

Bahkan yang sangat mengejutkan, beberapa channel tersebut memiliki jutaan pelanggan yang ingin menikmati film bajakan. Yang tidak mereka sadari ialah, tindakan pembajakan film ini sangat merugikan pihak produksi film karena keuntungan yang didapat dari sebuah tayangan film tersebut diterima oleh si pembajak film, bukan pembuat film. Bayangkan dari jutaan orang yang menikmati film bajakan tersebut, berapa kerugian yang dialami oleh pihak produksi? Tentu sangat besar.

Tak hanya itu, orang-orang juga harus disadarkan bahwa men-download film bajakan di internet adalah tindakan yang ilegal dan dapat dijatuhi hukum pidana. Meskipun banyak diantara mereka yang sadar bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah hal yang ilegal, namun masih banyak yang bandel dan tetap memilih aplikasi Telegram untuk menonton. Padahal perlu diketahui bahwa Telegram bukanlah aplikasi yang menyediakan layanan menonton film. Telegram sejatinya adalah aplikasi layanan pengiriman pesan instan berbasis awan yang bersifat gratis dan nirlaba. Bagi pengguna yang membagikan dan menonton film secara gratis di aplikasi ini adalah yang tindakan ilegal.

Ada banyak pilihan aplikasi streaming yang bersifat legal yang dapat kita pilih untuk berlangganan. Seperti Viu, WeTV, Netflix, Disney+, Hooq, iQIYI, dan masih banyak lagi.Yang dapat kita lakukan saat ini ialah menegur orang-orang disekitar kita yang masih menonton atau membagikan film bajakan di Telegram atau sosial media lainnya. Beri tahu mereka bahwa itu adalah tindakan yang ilegal dan dapat dijatuhi hukuman pidana. Kita juga bisa me-report atau  melaporkan pemilik channel-channel nakal yang gemar membagikan film secara ilegal tersebut. Semakin banyak laporan makakemungkinan besar channel tersebut akan di take down oleh pihak Telegram atau di blokir oleh Kominfo. Mengingat sudah banyak channel nakal yang berhasil dibasmi, masyarakat harus dihimbau agar berhenti menikmati film bajakan di Telegram dan melaporkan channel-channel nakal yang membagikan film bajakan agar dapat diproses.

Post a Comment

0 Comments