IMPIANNEWS.COM
Polresta Barelang – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi Menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pencurian dengan kekerasan (Begal) yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, SH, Bertempat di Mapolsek Sekupang. Sabtu (21/05/2022).
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi mengatakan Pelaku ML (30 Tahun), dan IP (31 Tahun), sedangkan 2 pelaku insial YM dan RJ sedang di dalam Penahanan SatReskrim Polresta Barelang karna terlibat Kasus yang lain, yang terjadi di pinggir jalan depan perumahan dahlia kel. tiban indah Kec. sekupang pada tanggal Rabu 04 Mei 2022, pukul 23.00 Wib.
Kejadian Berawal Pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 wib, korban AR pergi menjemput korban A kerumahnya. Kemudian kedua korban pergi jalan-jalan di seputaran Kec. Sekupang dan sempat membeli bakso bakar. kemudian AR janjian bertemu dengan seseorang untuk membayar hutang pembelian akun game Mobile Legend dan menyuruh AR menemuinya di dekat SMP 25 Sekupang. dengan mengendarai motor Honda Beat warna biru putih korban pergi menuju ke arah SMP 25. Setelah berputa-putar didaerah SMP 25, dipinggir jalan depan perumahan Dahlia, dan mereka duduk makan bakso bakar sambil menunggu pelaku, kemudian tiba- tiba datang sebuah mobil Toyota Avanza warna putih mendekati kedua korban, dan turun sekitar 4 orang dari mobil tersebut yang mana 2 orang diantaranya memegang senjata tajam berupa parang dan pisau dan langsung mengacungkan dan menodongkannya kearah korban.
Kemudian Pelaku langsung mengambil tas dan Handphone milik A dan Handphone AR yang terletak di dalam kotak Dashboard motor. Disaat barang-barang kedua korban diambil, pelaku lainnya memiting leher AR dan seorang tersangka lagi datang memegang pisau kemudian menendang rusuk AR, Kemudian Pelaku lain yang belakangan turun dari mobil langsung mengambil motor Beat Korban.
Kapolsek Sekupang Mengatakan Polsek sekupang di backup full oleh Satreskrim Polresta barelang dan berhasil mengamankan pelaku di seputaran jodoh lalu di lakukan Pengembangan kemudian di dapat tersangka kedua, sedangkan 2 pelaku insial YM dan RJ sedang di dalam Penahanan SatReskrim Polresta Barelang karna terlibat Kasus yang lain.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi mengatakan Pelaku melakukan Pencurian dengan cara merampas Barang Milik Korban Seperti Handphone, Sepeda Motor dan sejumlah Uang dengan mengancam Korban menggunakan Sebilah.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi.
Humas Polresta Barelang
0 Comments