IMPIANNEWS.COM
PADANG – Terkait tentang banyaknya orang tua dari taruna dan taruni kecewa dengan kebijakan SMK Penerbangan Nusantara Kabupaten Padang Pariaman yang terkesan mempermainkan para taruna dan taruni yang belum mengikuti ujian akhir ditanggapi oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Drs. Barlius, M.M.
“Dia sudah nunggak, tetap dia ujian, ujian UAS, ujian apa tetap. Cuma sekarang ini sudah tidak mau menyatakan surat pernyataan itu,” kata Barlius ketika dikonfirmasi tim awak media (11/05/2022).
Barlius menyebut, “kata kepala sekolah hanya satu orang murid, yang selebihnya tidak ada masalah, dia saja yang membesar – besarkan,” sebutnya.
“Tunggakannya sebesar 21 juta 900 ribu rupiah, pihak sekolah meminta surat pernyataan bahwa dia berhutang disekolah itu, setelah ditanda tangani maka disilahkan ujian, dia orang tuanya ndak mau. Bagus dikonfirmakan lagi kesekolah, hasil konfirmasi kami seperti itu,” ujar Barlius.
Seperti diberitakan sebelumnya, Danus orang tua dari taruna Rahmad Ananta asal Kabupaten Sijunjung mengungkap, “awalnya pihak sekolah mengumumkan kepada para taruna dan taruni yang belum mengikuti ujian akhir agar datang ke sekolah guna mengikuti ujian akhir dengan uang pendaftaran hanya Rp 150.000, namun sesampai disekolah para taruna dan taruni ini malah disuruh untuk melunasi sisa uang sekolah yang belum mereka bayarkan,” ungkapnya.
“Akibat hal itu para taruna dan taruni yang sudah terlanjur datang kesekolah tentu menjadi kecewa, karena sudah capek dan lelah dari kampung asalnya masing – masing, seperti anak saya dari Sijunjung dengan harapan dapat mengikuti ujian akhir,” kata Danus.
Danus membeberkan, “info yang saya terima bahwa para taruna dan taruni SMK Penerbangan Nusantara ini memang banyak yang belum menyelesaikan atau menunggak uang sekolahnya, sehingga pihak sekolah tidak memperbolehkan untuk mengikuti ujian akhir.”
“Tentunya mendengar pengumuman itu para taruna dan taruni yang mayoritas berdomisi di luar Kabupaten Pariaman bergegas untuk datang ke sekolah, alhasil mereka malah dikecewakan,” sebut Danus.
“Saya selaku orang tua sangat kecewa dengan kebijakan sekolah ini, yang terkesan mempermainkan anak saya, padahal saya sedang berusaha untuk melunasi tunggakan uang sekolah tersebut dengan mencari pinjaman,” sebut Danus lagi.
“Kami mempercayakan anak – anak kami untuk dididik disekolah ini dengan harapan bisa menjadi penerus bangsa yang bisa dibanggakan. Kalau kebijakan sekolah seperti ini, mau jadi apa anak – anak kami nanti,” ujar Danus kecewa.
Danus berharap kepada pihak sekolah agar memiliki hati nurani dan menghargai para taruna – taruni ini, “janganlah uang menjadi prioritas utama, tolong pahami juga situasi dan kondisi,” harapnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi oleh tim awak media kepada pihak sekolah melalui Candra guru yang membuat pengumuman itu mengatakan, “Kalau masalahnya itu langsung saja ke pihak sekolah, saya ndak ada urusan dengan masalah keuangan, kenapa media nanya saya, saya sebagai wali kelas, langsung ke bendahara buk Rahma,” katanya.
Rahma menambahkan, “karena ini masalah interen jadi bisa orang tuanya saja yang menghubungi Rahma langsung. Tidak bisa Rahma mengatakannya ke pihak ketiga, kalau bisa pihak ketiga langsung menanyakannya ke kepala sekolah ya.”
Ketua DPRD Sumbar Minta Gubernur Pecat Kepsek yang Tak Izinkan Siswa Ujian karena Belum Lunasi Iuran Komite
Begitu juga dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi dengan tegas meminta Gubernur memecat kepala sekolah yang tidak memperbolehkan siswa/siswi mengikuti ujian hanya karena belum melunasi pembayaran iuran komite. Menurutnya, kewajiban orang tua dengan urusan pembayaran dan hak anak untuk mengikuti ujian, tidak boleh dihubung-hubungkan.
“Kita minta gubernur melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar, mengintruksikan Disdik Kabupaten/Kota untuk tidak menyamakan kewajiban orang tua dengan hak anak. Tujuan pendidikan dalam konstitusi, adalah mencerdaskan anak bangsa,” kata Supardi, Sabtu (21/05/2022).
Dia meminta Disdik mencarikan jalan tengah untuk tidak membebani wali murid yang belum mampu membayar uang komite, terlebih pasca Covid-19 ekonomi masyarakat belum stabil, bahkan kebanyakan cenderung terpuruk. Hanya masyarakat golongan tertentu saja yang bisa ekonominya kembali seperti semula.
“Iuran komite tidak diwajibkan, jangan sampai siswa juga ikut memikirkan hal tersebut, sehingga konsentrasi untuk mengikuti ujian terganggu, bahkan para guru terus mengingatkan seolah-olah yang lebih wajib itu membayar komite, tidak dengan ujian,” katanya.
Secara tidak langsung, kata Supardi, perangkat sekolah telah membodohi siswa, kepala daerah harus mengatisipasi hal ini, Jika praktik tidak membolehkan siswa mengikuti ujian karena tidak membayar komite ditemukan, kita minta gubernur atau walikota bupati meberhentikan kepala sekolah itu, kapan perlu copot kepala dinasnya.
“Tindakan tegas harus diambil karena sangat penting untuk masa depan pendidikan Sumbar, aduan kasus seperti ini telah banyak masuk ke DPRD Sumbar,” katanya.
Dia mengatakan pemerintah daerah, tengah berkonsentrasi membangun sektor ekonomi, pariwisata ataupun hal lainya, namun jangan sampai gagal mencetak anak-anak cedas, jika pembangunan tidak dikelola oleh SDM yang memadai, upaya upaya itu percuma.
Terkait ini, tidak cukup dengan Surat Edaran (SE) saja, namun harus diiringi dengan pengawasan yang optimal. SE tidak akan efektif, jika punishment yang akan diterima tidak sampai ke telinga para kepada sekolah.
“Khususnya kepada gubernur yang SMA/SMK berada pada wilayah kewenangannya,” katanya.
Meski iuran komite merupakan kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah, tidak ada kewajiban untuk harus membayar jika tidak mampu. Apalagi menakut-nakuti murid tidak bisa ujian.
“Saat akan ujian pikiran siswa mesti fokus, jangan diberikan beban yang tidak seharusnya mereka pikirkan. Apa yang harus dipersiakan, percaya diri mereka pun hilang,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius saat dikomfirmasi mengatakan akan melakukan pendataan tentang hal ini.
“Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid,” ungkapnya.
Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Permendikbud yang diterbitkan, masih memberikan ketentuan bagi Komite Sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan.
Salah satu ketentuan itu adalah Komite Sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan.
“Tapi tetap ada rambu-rambu ataupun batasan-batasan apabila Komite Sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut,” bebernya. (*)
0 Comments