HomeBatam

Musrin, saksi tergugat I sampai VII, membantah semua dasar gugatan penggugat

Musrin, saksi tergugat I sampai VII, membantah semua dasar gugatan penggugat

IMPIANNEWS.COM

Batam - Sidang sengketa tanah di Sungai Raya antara para tergugat dengan Rudy Haryanto pihak pengugat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Selasa (22/03/2022).

Sidang kasus sengketa tanah yang digelar di PN Karimun dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Benny Arisandy, SH., Hakim anggota Alfonsius J.P Siringo Ringo, SH., Rifda Juniarta Hasmi, SH., dengan agenda persidangan mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat I sampai VII.

Musrin,S.H.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS yang merupakan pengacara dari para tergugat mengatakan, pihaknya menghadirkan 4 orang saksi yang mengetahui objek sengketa saat ini dan merupakan keluarga dari para ahli waris pemilik tanah yakni antara lain Azman (menantu dari tergugat II), Rendi (cucu dari Hasan, Hasan adalah Abang kandung dari Tergugat VI & Tergugat VII), Muhammad Sapri (anak pertama dari Tergugat III, Tergugat III istri dari M.Hasan) dan Nanang (anak ke lima Tergugat III, Tergugat III istri dari M.Hasan).

Dalam keterangannya dipersidangan saksi Azman menyampaikan bahwa tanah tersebut dijual oleh Alias (Tergugat II) kepada Gunandi (Tergugat I) yakni sebesar Rp 482 juta, dengan rincian DP dibayar sebesar Rp 60 juta, kemudian setelah proses surat menyurat selesai baru dibayarkan kemudian secara lunas.

Rendi saksi yang juga mengetahui terkait jual beli tanah dari Hasan kepada Gunandi tergugat I, (Hasan adalah Abang kandung dari tergugat VI & tergugat VII), dalam keterangannya mengatakan bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 572 juta dengan rincian DP Rp 60 dan setelah surat menyurat selesai baru dilunasi oleh Gunandi.

Begitu juga keterangan yang disampaikan oleh saksi Muhammad Sapri dan Nanang (kedua saksi tersebut adalah anak dari tergugat III), bahwa tanah tersebut dibeli oleh Gunandi (tergugat I) yakni sebesar Rp 529 juta, dimana terlebih dahulu diberikan DP Rp 60 juta dan kekurangannya dilunasi langsung oleh tergugat I setelah surat menyurat selesai.

Lanjut Musrin, pada saat persidangan juga melontarkan pertanyaan kepada 4 orang saksi tersebut, apakah para ahli waris pemilik surat Grant pernah menjual tanah kepada orang lain selain kepada Gunandi selaku tergugat I dalam perkara yang bergulir saat ini dipersidangan.

“Para saksi menjawab dengan kompak bahwa sepengetahuan mereka para ahli waris tidak pernah menjual tanah kepada pihak lain, tanah hanya dijual kepada pak Gunandi (tergugat I), dan mereka juga mengatakan dengan tegas bahwa di lahan objek perkara saat ini tidak pernah ditanami cabe dan kedelai, dilokasi tersebut hanya ada pohon getah (pohon karet) serta pohon bakau, jawab para saksi .

Musrin, menambahkan terkait adanya surat ahli waris tahun 2012, saksi Azman mengatakan surat ahli waris tersebut digunakan untuk mengurus Surat Keterangan Perahlian dan Pelepasan Lahan (SKPPL) dan bukan untuk mengurus surat sporadik seperti yang dilontarkan oleh pihak penggugat.

Sementara itu keempat para saksi menjelaskan mereka tidak kenal dengan A.Jenin yang notabene dikatakan hanya sebagai penggarap lahan yang menurut pengakuan dari penggugat dijual kepadanya.

“Kita tidak mengenal dengan namanya A.Jenin, dan tidak ada namanya Rudy Haryanto (penggugat) dalam sepadan ketiga sporadik yang dibeli oleh pak Gunandi, yang sudah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) saat ini,” ucap para saksi yang hadir pada persidangan tersebut.

Pada persidangan kali ini sudah sangat jelas bahwa para saksi merupakan keluarga dari para ahli waris dan sangat memahami terkait objek Perkara yang sedang berjalan pada persidangan saat ini, dan juga pada keterangan para saksi yang disampaikan dipersidangan bahwa sangat tegas membantah dalil-dalil gugatan dari penggugat, ucap Musrin (pengacara para tergugat), sembari menutup pembicaraan dengan awak media.

Kapolresta Barelang Hadiri Launching Kawasan Industri Bersinar (Bersih Narkoba) Panbil Kel. Mukakuning Kec. Sei Beduk
Sinergi Lintas Instansi Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu
Yonif 10 MARINIR/SBY Terima Kunjungan Tim Evalat Kormar
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,387,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,975,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Musrin, saksi tergugat I sampai VII, membantah semua dasar gugatan penggugat
Musrin, saksi tergugat I sampai VII, membantah semua dasar gugatan penggugat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQzoozlna8jA9RAXm_YWY23CMZV75080rcNDS6ZVQu5x5GpENmHQDJYWR9jGS2xpnsaA5i62VEbacxMK86mORtf65UoyymTFMJ68qHqBtm_Cu9O-wFpkZAMGC-CB4weKZGxOl8ZVWjMESOyNWQcjhf5Du_Wq-fGpAYUVUpeV2BYQg3P7tgl_0_a99Jmw/s320/IMG-20220323-WA0004.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQzoozlna8jA9RAXm_YWY23CMZV75080rcNDS6ZVQu5x5GpENmHQDJYWR9jGS2xpnsaA5i62VEbacxMK86mORtf65UoyymTFMJ68qHqBtm_Cu9O-wFpkZAMGC-CB4weKZGxOl8ZVWjMESOyNWQcjhf5Du_Wq-fGpAYUVUpeV2BYQg3P7tgl_0_a99Jmw/s72-c/IMG-20220323-WA0004.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2022/03/musrin-saksi-tergugat-i-sampai-vii.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2022/03/musrin-saksi-tergugat-i-sampai-vii.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content