Ketua DPRD Sumbar terima kunjungan Mahasiswa TAMSIS yang bertujuan ingin belajar soal mata kuliah politik hukum.

IMPIANNEWS.COM

Padang - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, menerima audiensi puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa (Unitas) Padang. Tujuan audiensi mahasiswa Unitas tersebut ingin belajar soal mata kuliah politik hukum.


Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Kita sengaja terima mahasiswa ingin belajar mata kuliah politik hukum. Kita menyarankan mahasiswa Tamsis sering melakukan diskusi hukum baik di dalam dan luar kampus, karena dengan banyak melakukan diskusi akan menambah pengetahuan," ujar Supardi saat audiensi, Selasa 15 Market 2022 di ruang khusus II DPRD Sumbar.


Menurut Supardi, pihaknya memiliki 3 fungsi sebagai lembaga legislatif. Sesuai aturan yakni fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi.


"Banyak Perda sudah ditetapkan, oleh karena itu, pihaknya perlu mendorong pengawasan terhadap Perda sudah ditetapkan. Kemudian soal mengawasi RPJMD Sumbar merupakan banyak soal dari pengawasan dilakukan," ujar Supardi 


Lebih lanjut Supardi mengatakan, pihaknya mendorong mahasiswa untuk me like  informasi dan memberikan masukan dalam segala bidang di Provinsi Sumatera Barat   karena mahasiswa merupakan generasi perubahan dan kalangan intelektual ditengah masyarakat. 


"Coba saya tanya, adakah adek- adek mahasiswa melek soal rencana konversi Bank Nagari jadi Bank Syariah," tanya Supardi.


Ketua Senat Universitas Taman Siswa Buiziardi mengatakan, pihaknya bertujuan membawa mahasiswa belajar mata kuliah politik hukum. Melihat teori dan praktek selama dikampus harus dikembangkan.


"Kita melihat dan mendiskusikan soal politik pembentukan Perda Provinsi Sumatera Barat,  karena politik hukum dinilai berperan selama proses berlangsung," ujar Buiziardi.


Tampak puluhan mahasiswa Universitas Taman Siswa bergantian melakukan pertanyaan kepada ketua DPRD Sumbar Supardi salah satunya Kurnia Lestari mempertanyakan syarat formil Perda dan Ramadani mempertanyakan masalah politik dan hukum. ( ** )

Post a Comment

0 Comments