Oleh : Annisa Siti Rohimah
Mulai 27 Februari 2022 kemarin, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas elpiji non subsidi. Kenaikan tersebut mulai dirasakan pada awal Maret ini oleh masyarakat, terutama yang sehari-hari menggunakan gas elpiji tersebut, seperti para pemilik warung makan. (Kompas.com)
Diberitakan Kompas.com, Minggu (27/2/2022), Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan, kenaikan harga itu dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas. “Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 dollar AS/metrik ton, naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” ujar Irto.
Gas Elpiji yang harganya naik adalah nonsubsidi, seperti Bright Gas. Adapun ukurannya adalah 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Dikutip Kompas.com, Senin (28/2/2022), Pertamina memastikan tidak akan ada perubahan harga untuk elpiji subsidi 3 kilogram.
Dengan adanya kenaikan harga elpiji nonsubsidi ini tentunya berpengaruh terhadap kondisi perekonomian maupun perdagangan. Apalagi elpiji nonsubsidi ini dipakai sehari hari oleh pemilik warung makan yang melayani masyarakat. Tentunya ini akan menambah beban ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokoknya
Dampak memberatkan rakyat ini tidak menjadi prioritas perhatian karena sejak awal UU merestui liberalisasi migas . Meskipun negeri ini memiliki sendiri kekayaan migas, namun rakyat tidak bisa menikmati pemanfaatannya dengan murah bahkan gratis. Karena justru negara menyerahkan pengelolaan dan memberikan keuntungan terbesarnya kepada swasta. Hal ini terjadi karena adanya liberalisasi migas yang terjadi saat ini.
Dalam Islam tugas penguasa adalah mengurusi kepentingan rakyat dengan sebaik baiknya, negara bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, tidak boleh diserahkan kepada individu atau swasta.Negara satu-satunya pengelola hajat publik dari mulai proses produksi, distribusi hingga masyarakat dapat memanfaatkan secara murah atau gratis.
Rasulullah SAW bersabda," Kaum muslim berserikat pada tiga perkara yaitu air,Padang rumput dan api,"(HR Abu Dawud dan Ahmad).
Dari hadis tersebut dapat kita ketahui bahwa pengelolaan hajat publik yang sifatnya tidak terbatas dan dibutuhkan masyarakat tidak boleh dikuasai oleh individu, kelompok ataupun negara. Negara hanya boleh mengelolanya dan mendistribusikan hasilnya kepada masyarakat secara murah atau gratis.
Semua itu hanya bisa kita dapatkan hanya dalam negara yang menerapkan sistem Islam untuk mengatur seluruh aspek kehidupan dalam bingkai khilafah Islam. Maka kita sebagai umat Islam harus senantiasa bersatu berjuang agar daulah khilafah dapat tegak kembali di muka bumi ini. Wallahualam bisshawab.
0 Comments