HomeKEPRI

Musrin PH Para Tergugat, Pemeriksan Setempat objek Perkara, Penggugat Bingung Sempadan Tanahnya

Musrin PH Para Tergugat, Pemeriksan Setempat objek Perkara, Penggugat Bingung Sempadan Tanahnya
Musrin, SH

IMPIANNEWS.COM

Karimun - Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggelar acara Pemeriksaan Setempat objek perkara terkait perkara nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk. yang dilaksanakan di Sungai Raya, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Karimun. Senin (14/02/2022).

Sidang pemeriksaan setempat (PS) objek perkara tersebut di pimpin langsung oleh ketua Majelis, Benny Arisandy, S.H., M.H., dan Hakim anggota Alfonsius J.P. Siringo Ringo, S.H., dan Rifdah Juniarti Hasmi, S.H.

Diawal persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menunjukkan titik dan menjelaskan sempadan  dan tanah masing-masing baik penggugat maupun para tergugat. Sidang PS tersebut berlangsung sekitar 1 jam dan berjalan dengan aman dan tertib.

"Terima kasih atas kehadiran dari para pihak, sehingga sidang PS ini berjalan lancar dan kondusif," kata Ketua Majelis, lalu pamit untuk meninggalkan lokasi.

Pada pemeriksaan setempat objek perkara tersebut personil Kepolisian dari Polsek Meral turut hadir untuk mengamankan proses di lapangan.

Usai menggelar  Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim melanjutkan sidang di ruang sidang Cakra PN Tanjung Balai Karimun, kemudian menyampaikan dengan agenda tambahan kekurangan alat bukti berkas tergugat I hingga VII pada sidang sebelumnya.

"Sidang hari ini saya tutup, dan dilanjutkan dengan sidang berikutnya yakni pada hari Selasa tgl 22/02/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat," kata Ketua Majelis, Benny Arisandy.

Sementara itu, pengugat Rudy Haryanto alias Rudi Alam menyampaikan bahwa pihaknya dalam pemeriksaan setempat (PS) objek perkara tersebut telah menunjukkan batas tanah sesuai surat sporadik (alas hak) miliknya.

"Hari ini kita melakukan pemeriksaan setempat. Intinya para pihak menunjukkan batas-batas tanah yang menjadi objek perkara yang saat ini sedang ditangani oleh PN Karimun," ujarnya

Sementara itu, perwakilan ahli waris yang hadir dalam Pemeriksaan Setempat terkait objek perkara tersebut menjelaskan bahwa titik dan batas sempadan yang ditunjukkan oleh penggugat dengan surat sporadik nya, berbeda dengan batas titik sempadan milik tergugat I yang notabene sudah SHM (surat hak milik) yang dikeluarkan oleh BPN Tanjung Balai Karimun, atas nama Gunandi dengan dasar surat Grant tahun 1929.

Para ahli waris lantas menepis pengakuan yang dibeberkan oleh Rudi Haryanto alias Rudi Alam yang dinilai mengada-ada.

Dari surat sporadik yang ditunjukkan oleh penggugat bahwa ia tidak mengetahui siapa batas sempadan Barat, Selatan dan Timur. Namun batas sebelah Utara ia sebut atas nama Topak, padahal penggugat sendiri mengaku tidak mengenal siapa itu Topak "sangat aneh kan masa penggugat tidak mengenal sempadan dia sendiri.

Sementara sesuai peta surat Grant kami, tanah atas nama Topak adalah sempadan sebelah Barat," kata perwakilan ahli waris tergugat II sampai VII.

Pada pemeriksaan setempat objek perkara hari ini, Camat Meral dan Lurah Sungai Raya mengakui bahwa apa yang ditunjukkan oleh Tergugat I sudah sangat sesuai dengan surat yang mereka keluarkan dan teregister baik dikelurahan maupun di kecamatan sebagai persyaratan untuk terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN.

Hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan BPN Tanjung Balai Karimun selaku tergugat VIII, bahwa batas titik dan sempadan yang ditunjukkan oleh Tergugat I sudah sangat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka keluarkan.

Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat I sampai tergugat VII, Musrin SH.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS,  mengatakan bahwa pihaknya menilai gugatan oleh penggugat terkesan mengada-ada dan bertolak belakang dengan fakta-fakta yang sebenarnya dilapangan.

"Kita dari tergugat I sampai VII sudah menyampaikan bahwasanya apa hal-hal sebagaimana yang digugat oleh penggugat itu tidak benar. Dan itu sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta yang ada dilapangan. Dimana para ahli waris tadi semua hadir dan menguatkan daripada Sertifikat Hak Milik (SHM) milik tergugat I," ujar Musrin.

Ia juga menegaskan bahwa terbitnya SHM milik tergugat I sudah melalui proses administrasi sesuai syarat dan aturan yang berlaku.

"Disitu kita bisa lihat bahwa terbitnya SHM ini adalah benar-benar sudah sesuai dengan prosedural sebagaimana yang diatur oleh pemerintah," tutup Musrin.

Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,387,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Musrin PH Para Tergugat, Pemeriksan Setempat objek Perkara, Penggugat Bingung Sempadan Tanahnya
Musrin PH Para Tergugat, Pemeriksan Setempat objek Perkara, Penggugat Bingung Sempadan Tanahnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi9X_nuqe41dgRFORWJgIGAEQAZsH58mGt2wlhJ4UGOgeIDCjcdP_vogbCfWQ86gJ2RGBZrc7CrmJKR-bROlODSAxFi57HPNfEwsSRT8XcDcN_RN6jkUoXNb0Ls4xYtkPN-AZNxS_zL3Qtogj5z9MfSU9dGMqL9nABdboyf2jE-h-EYjrD4PBbYWhKqeA=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi9X_nuqe41dgRFORWJgIGAEQAZsH58mGt2wlhJ4UGOgeIDCjcdP_vogbCfWQ86gJ2RGBZrc7CrmJKR-bROlODSAxFi57HPNfEwsSRT8XcDcN_RN6jkUoXNb0Ls4xYtkPN-AZNxS_zL3Qtogj5z9MfSU9dGMqL9nABdboyf2jE-h-EYjrD4PBbYWhKqeA=s72-c
Impiannews
https://www.impiannews.com/2022/02/musrin-ph-para-tergugat-pemeriksan.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2022/02/musrin-ph-para-tergugat-pemeriksan.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content