Nestapa Bulog Terjerat Utang Riba

Oleh: Ade Aisyah, A.Md
(Aktivis dakwah Islam Kafah dan pendidik generasi. Tinggal di Garut, Jawa Barat)

IMPIANNEWS.COM

Jawa Barat - Tak habis pikir Bulog bisa terjerat utang berbunga. Lembaga yang bertanggung jawab terhadap ketersediaan pangan seluruh negeri ini dibuat bingung dengan jeratan riba. Pemerintah pun terkesan berlepas tangan dengan masalah ini. Padahal utang tersebut dipicu akibat pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Dikutip oleh kumparan.com (29/12/2021) Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso membeberkan bahwa total utang pokok yang dimiliki Bulog saat ini mencapai Rp 13 triliun. Utang tersebut digunakan untuk belanja penyediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebesar 1 juta ton.

Buwas menambahkan semakin utang tak terbayar oleh Bulog ke bank, maka semakin banyak bunga yang ditanggung.

Utang dan bunga tersebut makin menggunung karena pemerintah belum membayar utang ke Bulog sebesar Rp 4,5 triliun. Utang tersebut berkaitan dengan penyediaan bantuan beras PPKM dan bansos rastra. Dengan kondisi yang berulang seperti ini dipastikan Bulog akan merugi.

Bukannya menyelesaikan permasalahan Bulog, pemerintah malah menambah beban dengan enggan membayar utangnya kepada Bulog. Pemerintah beralasan pembayarannya terkendala oleh adanya Peraturan Kementerian Sosial. Ada poin aturan yang harus diubah terlebih dahulu, walaupun pihak Kemenkeu sudah bersiap untuk membayar. Dengan demikian pihak Bulog berharap akan ada perubahan dari sisi mekanisme dan regulasi agar pembayaran bisa segera ditunaikan.

Sistem ekonomi kapitalis memang sudah menjadi hal biasa  menangani berbagai pembiayaan dengan utang riba termasuk dalam urusan strategis negara yang berkaitan dengan ketahanan pangan ini. Miris memang, kelemahan negara terlihat kasat mata. Ketahanan pangan menjadi jauh panggang dari api.

Peraturan yang berbelit-belit semakin membuat runyam permasalahan. Satu lagi sistem kapitalis yang buatan manusia ini menunjukkan kelemahannya. 

Kelemahan berikutnya adalah posisi Indonesia sebagai anggota dari Agreement of Agriculture (AoA) yang dibentuk oleh WTO sejak tahun 1995 membuat sektor pertanian semakin liberal. Negeri ini dipaksa untuk membuka seluruh pasar pertanian bagi dunia internasional dengan memberi izin masuk bagi transnational corporation (TNCs) yang berdampak pada munculnya persaingan bebas antara petani dengan para korporasi. Hal ini berimbas juga pada dicabutnya kewenangan Bulog dalam mengatur dan menjaga kestabilan harga pangan ataupun menentukan provisi subsidi. Lembaga ini justru disibukkan dengan kompetisi dengan berbagai korporasi asing. Maka tidak heran jika mayoritas stok bahan pangan secara mayoritas dikuasai oleh lembaga swasta, sisanya yang hanya 6-8% dikuasai oleh Bulog.

Tidak mustahil jika suatu saat nanti peran Bulog akan ditiadakan dan pengelolaan kebutuhan pangan diserahkan 100% kepada korporasi swasta dan asing. Selama negeri ini masih bercokol pada Neoliberal yang diarahkan Kapitalis, keberadaan lembaga pangan tidak akan ada artinya.

Belum lagi masalah utang berbunga yang menjadi sumber pembiayaan Bulog. Gambaran Bulog yang lemah dan diambang pailit bisa kadi alasan dihilangkannya lembaga ini.

Untuk itulah dibutuhkan adanya sebuah konsep pengelolaan yang mampu mewujudkan ketahanan pangan. Dalam hal ini, hanya Islam yang bisa diandalkan karena politik pangan Islam sangat jauh berbeda dengan Kapitalis. 

Sistem Islam memandang badan urusan logistik berperan sebagai pelaksana teknis dalam mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan rakyat. Badan ini merupakan penyimpan cadangan makanan untuk kebutuhan pada saat terjadinya bencana ataupun peperangan (jihad). Lembaga ini juga harus dijalankan dengan landasan yang shahih yaitu akidah Islam dan dijauhkan dari hal-hal berbau komersial. Lembaga ini dilarang keras mengambil utang riba sebagai sumber pembiayaan karena riba jelas haram menurut Syariat Islam.

Bulog dalam sistem Islam adalah perpanjangan tangan pemerintah yang berfungsi sebagai raa’in (pelayan) dan junnah (pelindung). 

Sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam HR Muslim dan Ahmad :

 _“Imam adalah raa’in (pengurus hajat hidup rakyat dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.”_ 

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

 _“Pemimpin itu laksana. Perisai tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.”_ 

Dalam sebuah sistem pemerintahan Islam, pengelolaan seluruh harta yang masuk ataupun yang keluar diserahkan pada Baitul mal. Pemasukannya bisa berasal dari harta milik umum, jizyah, fa’i, kharaj dan lain sebagainya. 

Kedaulatan pangan dalam sistem Islam bersifat mutlak harus dipenuhi baik ada atau tidaknya kas negara. Islam memiliki sebuah konsep antisipasi berupa pajak (dharibah) yang dipungut dari orang-orang kaya kaum muslimin. 

Dengan demikian badan ketahanan pangan tersebut tidak akan sibuk menjadikan lahan pengurusannya sebagai ajang bisnis atau harus melibatkan diri dengan utang berbunga hanya demi untuk modal pembelian bahan pangan. Negara akan selalu siap membiayai lembaga ini dari sumber-sumber yang dibenarkan syariat.

Hal ini disebabkan dalam Islam telah dengan gamblang ditetapkan kedudukan utang luar negeri yang berbasis riba adalah haram hukumnya. Selain itu, ketergantungan pada utang asing juga bisa menjerumuskannya pada penguasaan negara kafir atas negeri kaum muslim. 

QS, An Nisa ayat 141 telah menetapkan dengan gamblang bahwa Allah Swt. telah melarang memberikan peluang atau jalan apapun bagi orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.

Oleh karena itu, jelas sudah bahwa pengelolaan yang benar sesuai tuntunan syariat Islam akan membawa pada terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan.  Kesejahteraan masyarakat pun akan tercapai.

Hal ini hanya bisa terjadi dalam sebuah naungan kepemimpinan yang akan menerapkan syariat Islam secara kafah. Tentu kita semua sangat merindukan kehadirannya.


 _Wallahu a’lam Bishawwab_ 

*)Penulis adalah aktivis dakwah Islam Kafah dan pendidik generasi. Tinggal di Garut, Jawa Barat.

Post a Comment

0 Comments