IMPIANNEWS.COM
Banten --- Komisi I DPRD Sumbar bersama mitra kerjanya Komisi Informasi (KI) Sumbar berkunjung ke Dinas Kominfo Persandian Provinsi Banten.
Kehadiran rombangan itu ke provinsi tersebut untuk studi komparatif atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk Sumbar.
Ranperda KIP ini merupakan inisiasi Komisi I DPRD Sumbar pada akhir tahun 2021 kemarin.
"Alasan kami memilih Banten sebagai daerah studi komparatif, karena provinsi ini sudah 12 tahun punya Perda. Jadi dengan berbagai masukkan yang didapat dari pemprov setempat tentang Perda KIP itu, kami menargetkan Ranperda KIP digodok Komisi I DPRD Sumbar bisa segera tuntas dan ditetapkan jadi Perda," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat sharing dengan Dinas Kominfo Banten soal Ranperda KIP Sumbar itu, Selasa (18/1).
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri menyebutkan, kedatangan komisi yang dipimpinnya ke Pemprov Banten itu untuk menggali masukan terkait pengelolaan informasi publik termasuk reward dan punishment ke organisasi perangkat daerah di pemprov itu.
"Kami di DPRD Sumbar tidak mau Ranperda KIP yang sedang disiapkan Komisi I itu bakal jadi kertas tidak ada nilainya setelah ditetapkan menjadi Perda," kata Syamsul Bahri.
Dia menyampaikan, dalam sharing itu dititikberatkan pada penggalian materi yang ada di Perda KIP Banten tersebut, karena selain memuat reward dan punishment ke OPD di provinsi itu yang komit pada keterbukaan informasi publik, dan juga ada aturan yang memuat penguatan PPID.
Kepala Dinas Kominfo Persandian Banten, Eneng Cahyati didampingi Komisi I DPRD dan Komisi Informasi Banten menyampaikan di Provinsi Banten memang sudah ada Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang KIP.
Dan ini inisiasi pemprov dan dibahas bersama DPRD yang dikawal oleh Komisi I DPRD Banten.
"Perda itu kemudian dikuatkan dengan Pergub tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Pemprov Banten. Dan Pergub lain yang menegaskan Kominfo Persandian Banten adalah wali data Pemprov Banten," ujar Eneng Cahyati.
Selain itu, sebut dia, ada juga penguatan PPID Pembantu se Pemprov Banten dan menyatukan visi dalam standar pelayanan informasi publik di provinsi ini.
"Dalam Perda itu ditekankan adanya satu pemahaman baik atasan, gubernur sampai pejabat publik untuk keterbukaan informasi publik dan sinergitas dan kolaborasi dengan Komisi Informasi (KI) dan DPRD Banten," kata Eneng.
Bahkan, imbuhnya, KI Banten selalu terlibat aktif dalam proses koordinasi dengan seluruh OPD.
"Kami dengan KI Banten sudah satu kesatuan, komunikasi dilakukan setiap saat secara formal dan informal, ini rahasia kami mampu untuk menjadi provinsi informatif dua kali berturut-turut," papar Eneng.
Sementara, ikut serta dalam rombongan DPRD Sumbar itu antara lain pimpinan dan anggota Komisi 1, Kadis Kominfotik Sumbar, dan Komisioner KI Sumbar. (*)
0 Comments