(Pendidik, Kabupaten Garut)
IMPIANNEWS.COM
Garut - Hal yang aneh di negara yang mayoritasnya muslim penistaan agama terus menjamur bukan hanya sekali namun terus berulang dengan wajah yang baru dan tampilan yang beda. Negara mayoritas muslim seharusnya mencerminkan kepribadian dan karakter Islam namun kenyataan malah sebaliknya.
Dikutip dari terkini.id ( 15/13/21 ) penistaan agama dilakukan oleh Joseph Suryadi yang menyinggung soal Nabi Muhammad yang menikahi Aisyah di usia muda dan mengaitkannya dengan terdakwa pemerkosa 12 santriwati, Herry Wirawan.
Lalu dikutip dari TRIBUNNEWS.COM, (05/1/22) KNPI melaporkan Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan soal cuitannya di media sosial yang berbunyi "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, .....," sontak saja cuitan tersebut viral dan membuat geram serta marah umat Islam. Masih banyak lagi orang yang diduga menistakan agama seperti Abu janda, Ade Armando, Denny Sinegar, Harun masuki, M kece dll.
Inikah bukti dari pengamalan toleransi beragama, jika non muslim yang mengalami kerugian begitu cepat suara mengatakan intoleran. Berbeda jika muslim yang dihinakan diminta untuk tetap bersabar dan si Penista masih bebas berkeliaran. Inilah konsekuensi dari penerapan sistem liberalisme dan sekulerisme yang berasal dari barat.
Undang-undang penodaan agama tidak bisa mencegah terulangnya kasus. Sebab penista agama hanya diberi sangsi 5 tahun penjara yang tentu saja tidak memberi efek Jera.
Lain halnya yang akan terjadi manakala Islam diterapkan secara Kaffah dalam institusi Islam Khilafah. Salah satu maqashid Syariah yakni tujuan syariat adalah tujuan hifdzu addin menjaga agama. Tujuan ini akan menindak tegas para penista agama demi menjaga kemuliaan Allah.
Berkaitan dengan hukuman para penista agama Islam berikut hukuman yang akan diterima penista agama.
Pertama, bagi yang menghina nabi secara tidak sengaja atau langsung yakni hanya lelucon atau meremehkan maka tetap hukumannya adalah dihukum mati. Berbeda halnya bagi mereka yang dipaksa melakukan penistaan, sedangkan hatinya tetap beriman maka mereka lepas dari hukuman.
Kedua, bagi yang menghina nabi dengan ungkapan yang samar (multitafsir) para ulama berbeda pendapat antara menegakkan hukuman mati atasnya atau dengan membiarkannya hidup. Dalam hal ini perlu pembuktian di pengadilan.
Ketiga, jika pelakunya orang kafir Harbi maka kepadanya bukan hanya terkena hukum tapi harus ditegakkan hukum perang. Karena hubungan dengan mereka adalah perang atau jihad. Hal seperti ini telah dipraktikkan oleh pemimpin Islam terdahulu. Contohnya di masa khalifah utsmaniyah, Khalifah Abdul Hamid 2 langsung mengultimatum Kerajaan Inggris yang bersikukuh untuk melaksanakan rencana pementasan drama karya Voltaire yang isinya menghina kemuliaan Nabi Muhammad Saw. Khalifah berkata saya akan mengobarkan jihad Akbar pada hari itu. Kerajaan Inggris pun ketakutan dan pementasan itu dibatalkan.
Keempat, jika pelakunya kafir Dzimmi maka diberlakukan hukuman mati karena bagi mereka sudah tidak ada lagi dzimmah atau perlindungan.
Kelima, jika pelakunya adalah orang muslim maka mereka juga dijatuhi hukuman mati. Namun para ulama berbeda pendapat apakah karena Pelanggaran atas hak atau karena kekufuran apapun termasuk pelanggaran salah satu hukum Allah maka pertobatannya tidak diterima, ini pendapat malikiyah. Namun jika dihukum murtad atau ridddah maka diberlakukan hukuman mati sebagai orang murtad dan pertobatan nya bisa diterima ini pendapat Syafi'iyah.
Keenam, hukuman kepada penghina Nabi bisa ditegakkan oleh individu tanpa harus menunggu Khilafah kecuali ada tiga keadaan poin
• Pertama pada konteks hukuman mati atas perilaku muslim yang dihukumi karena murtad di mana dalam Mazhab Syafi'i . diterima pertobatannya maka harus ada qodi atau Kholifah artinya jika ditetapkan hukuman karena melanggar maka bisa langsung dieksekusi
• Kedua pada keadaan hukuman bagi orang yang sama atau multitafsir dalam pergerakannya yang diduga menghina Rasulullah maka harus ada Qadi atau Hakim yang diangkat oleh khalifah dalam melakukan pembuktian dan eksekusi
• Pada keadaan memobilisasi jihad atau futuhat kepada negara kafir Harbi
Oleh karena itu, penistaan terhadap agama akan benar-benar hilang jika idiologi sekuler liberal dilenyapkan serta diterapkannya sistem Islam secara Kaffah
Wallahu 'alam
0 Comments