IMPIANNEWS.COM
Padang - Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap perdagangan minuman keras (Miras) tanpa memiliki izin alias ilegal.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.I.K menjelaskan, Sebanyak 2.165 botol minuman keras golongan B beralkohol 5 hingga 20 % disita petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar. Miras tanpa izin tersebut diamankan di sebuah kafe D di Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 00 : 30 WIB dini hari," ungkap Satake
Lebih lanjut lagi Satake mengatakan, nilai materi sekitar Rp. 277Juta, dan tim petugas juga mengamankan AT ( 57 ) Pemilik cafe dan bersama barang bukti tersebut,'' ucapnya saat konferensi pers, Jumat 14 Januari 2022 di Mapolda Sumbar.
Dari pengakuan tersangka AT, sudah 3 bulan beroprasi dalam memperdagangkan minuman keras tanpa izin, dan sekarang AT ditahan di Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya
Lebih lanjut Satake menambahkan, tersangka dijerat dengan paragraf 8 pasal 106 ayat (1) jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Satake menegaskan, Polda Sumbar tegas untuk memberantas perdagangan miras di Sumbar. (Ayu )
0 Comments