Ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu unsur manajemen kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sebelum PP 94/2021 yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU ASN diterbitkan, ketentuan disiplin PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Dengan terbitnya PP 94/2021 maka ada sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS yang sebelumnya diatur dalam PP 53/2010.
Adapun sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021 di antaranya:
1. Adanya pengertian mengenai Masuk Kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.
2. Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan di luar ketentuan. Lebih lanjut "pungutan di luar ketentuan" adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
3. Tidak lagi mengatur ketentuan pidana sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan.
4. Adanya perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat
a. Jenis Hukuman Disiplin sedang:
1) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan;
2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan; atau
3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
b. Jenis Hukuman Disiplin berat:
1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
5. Perubahan mengenai pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, yaitu:
Kategori Pelanggaran
1. Kewajiban Masuk Kerja selama 3 Hari Kerja, Hukuman Disiplin Ringannya, Teguran Lisan
2. 4 s.d 6 Hari Kerja, Hukuman Disiplin Ringannya Teguran Tertulis
3. 7 s.d 10 Hari Kerja, Hukuman Disiplin Ringannya, Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
Kategori Pelanggaran
Kewajiban Masuk Kerja :
1. 11 s.d 13 Hari Kerja, Hukuman Disiplin Sedangnya Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
2. 14 s.d 16 Hari Kerja, Hukuman Disiplin Sedangnya Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 9 bulan
3. 17 s.d 20 Hari Kerja, Hukuman Disiplin Sedangnya Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 12 bulan
Kategori Pelanggaran
Kewajiban Masuk Kerja :
1. 21 s.d 24 Hari Kerja, Hukuman Disiplin Beratnya Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah selama 12 bulan
2. 28 Hari Kerja atau Lebih, Hukuman Disiplin Berat Pemberhentian dengan Hormat tidak atas Permintaan Sendiri sebagai PNS
4. 10 Hari Kerja terus menerus, Hukuman Disiplin Beratnya Pemberhentian dengan Hormat tidak atas Permintaan Sendiri sebagai PNS
6. Penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.
7. Pembentukan Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin (HD) tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat. Sebelumnya dalam PP 53/2010 ditentukan bahwa untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang atau berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa (bersifat pilihan).
8. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.
9. Dalam hal Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan HD kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, tidak menjatuhkan HD yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat. Sebelumnya dalam PP 53/2010 hanya dijatuhi HD yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
10. PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis HD berat sesuai dengan ketentuan dalam PP 94/2021.
11. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja akan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB.
12. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
13. Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
SIARAN PERS Nomor: 031/RILIS/BKN/IX/2021
Jakarta, 17 September 2021
an. Kepala BKN RI, Bima Haria Wibisana
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama
0 Comments