PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan menyalurkan dana hibah sebanyak Rp26 miliar selama tahun 2021 ini.
Kepala Bagian Kestra Padang Fuji Astomi mengatakan, dana hibah ini diberikan kepada 1.048 lembaga nirlaba apabila yang sudah memiliki legalitas.
"Penerima dana hibah ini harus jelas dan saat ini sedang dilakukan verifikasi penerima hibah," kata Fuji Astomi, Rabu (27/10/2021) lalu.
Menurutnya, penyaluran dana hibah masih proses verifikasi sesuai peraturan Wali Kota Padang No 34 Tahun 2021 tentang Mekanisme Penyaluran Hibah.
Verifikasi penerima dana hibah ini dilakukan untuk antisipasi adanya duplikasi penerima bantuan dana hibah.
Fuji Astomi mengatakan, usulan penerima hibah dilakukan secara berjenjang mulai dari rembuk warga tingkat RW kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan dan kota lewat musrenbang.
Usulan tersebut juga harus dientrikan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SPID).
"Prosesnya pengusulan penerima hibah ini harus dilakukan setahun sebelum pencairannya," ujarnya.
0 Comments