PADANG - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggelar kegiatan Temu Usaha dan Kemitraan dengan Pelaku Usaha untuk Mewujudkan Ekosistem Investasi dan Kemudahan Berusaha di Kota Padang di Hotel Pangeran Beach, Rabu (17/11/2021).
Kegiatan yang dibuka Wali Kota Padang diwakili Pj Sekda Arfian itu pun diketahui memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk memberikan informasi kepada para pelaku usaha di Kota Padang khususnya tentang menyikapi adanya regulasi yang baru tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Selain itu juga dalam rangka menjelaskan beberapa Peraturan Pemerintah dengan pelaksanaannya yang berkaitan dengan kemudahan berusaha dan penggunaan aplikasi terbaru dalam berinvestasi yakni Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Melalui temu usaha ini kita ingin mendapatkan informasi dari pelaku usaha khususnya terkait persoalan-persoalan yang mereka hadapi dalam berusaha atau berinvestasi di Kota Padang dewasa ini. Terutama sekali dalam penggunaan aplikasi OSS-RBA sebagai aplikasi yang baru, diyakini mendatangkan keluhan kepada pelaku usaha kita ketika mengurus perizinan. Maka itu kita carikan solusinya bersama-sama hari ini," jelas Pj Sekda Arfian dalam sambutan dan arahannya.
Sementaea itu Kepala DPMPTSP Kota Padang Corri Saidan menambahkan, melalui kegiatan ini pihaknya juga ingin memberikan informasi berbagai peluang usaha yang ada di Kota Padang khususnya berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih mewabah.
"Kita berharap, melalui kegiatan temu usaha ini dapat senantiasa terbangunnya kolaborasi dan sinergisitas antara Pemko Padang dengan para pelaku usaha, asosiasi/lembaga termasuk instansi vertikal dan OPD teknis," harapnya.
Selanjutnya ia juga berharap persoalan-persoalan berkaitan investasi dan kemudahan berusaha dapat dicarikan solusinya. Begitu juga ekosistem dalam berinvestasi, diharapkan dapat terbangun dan tercipta dengan baik.
Dimana salah satu bentuk kemudahan berinvestasi yang ada di Kota Padang adalah dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No 11 Tahun 2009 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha.
"Maka itu dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, beberapa Perda Kota Padang yang berkaitan dengan penanaman modal dan berinvestasi akan kita sesuaikan lagi. Sehingga kita betul-betul punya regulasi atau pun Perda yang bisa mewujudkan atau meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha yang semakin baik di Kota Padang."
"Alhamdulillah untuk kondisi investasi Kota Padang, sesuai ditargetkan di tahun 2021 yaitu sebesar Rp1,2 Triliun sampai dengan triwulan ketiga realisasinya sudah mencapai 88,38 persen. Kita tentu berharap, sampai akhir tahun nanti target investasi 100 persen bahkan lebih bisa kita capai," sambungnya.
Lebih lanjut Corri Saidan pun mengaku bersyukur karena dibanding tahun lalu terjadi peningkatan investasi 12,38 persen.
"Ini melihatkan meski di tengah kondisi pandemi, perkembangan berusaha baik penanaman modal asing dan dalam negeri di Kota Padang melihatkan hasil yang positif. Ini harus kita dorong secara bersama-sama supaya pada tahun-tahun ke depan ekosistem yang kita harapkan itu akan semakin meningkat dan makin banyak minat investor berinvestasi di kota yang kita cintai ini," tukasnya mengakhiri.
(Dv/Prokompim Pdg)
0 Comments