DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka penetapan APBD 2022 dan pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Impiannews.com

Padang - Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, rancangan APBD Tahun 2022 yang disampaikan kepada DPRD, sesuai dengan KUA-PPAS Tahun 2022 yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, baik terhadap Pendapatan Daerah, Belanja maupun Pembiayaan Daerah.


"APBD Tahun 2022, merupakan APBD pertama bagi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menjalankan visi, misi dan program unggulannya yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026," ujar Supardi 


Menurut Supardi, Namun sangat di sayangkan, program, kegiatan dan alokasi anggaran yang diusulkan dalam Rancangan APBD Tahun 2022, belum sepenuhnya mendukung pencapaian visi, misi dan program unggulan tersebut. 


"Kondisi ini menggambarkan, bahwa OPD-OPD belum sepenuhnya mempedomani RPJMD dalam penyusunan program dan kegiatannya dari 4 (empat) program unggulan yang ditetakan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, belum semua mendapatkan alokasi anggaran yang proporsional," ujar Supardi merupakan politisi Partai Gerindra Sumbar ini.


Lanjut Supardi, progul yang terkait dengan mencetak 100 ribu mileniel entrepreneur ship, pengembangan sector wisata, pengembangan pendidikan dan ABS-SBK, belum mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.  


"Pemerataan pembangunan antar wilayah, merupakan salah satu tujuan yang akan capai dalam pelaksanaan RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, akan tetapi kegiatan tersebut, belum di dukung dengan anggaran yang memadai dan bahkan tidak ada alokasi anggaran sama sekali," ujar Supardi.


Dikatakan Supardi, Kondisi ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah belum memberikan perhatian yang merata kepada semua daerah di lingkup Provinsi Sumatera Barat.


"Pemerintah Daerah tidak mempunyai konsep yang jelas dalam pengembangan BUMD," ujar Supardi.


Dijelaskan Supardi, alokasi tambahan penyertaan modal dalam 5 (lima) tahun terakhir yang dilakukan tanpa memperhatikan bisnis pland BUMD. Dampaknya dapat sama-sama kita rasakan, bahwa kinerja BUMD tidak pernah membaik.


"Ini perlu menjadi catatan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan revitalisasi besar-besaran terhadap BUMD milik Pemerintah Daerah. Termasuk juga dalam penataan dan pengelolaan asset daerah yang belum mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi pendapatan daerah," ujar Supardi.


Ditambahkan Supardi, pada masa persidangan pertama tahun 2021/2022, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan Ranperda tentang Lain-Lain PAD Yang Sah. 


Pada prinsipnya pembahasan Ranperda tersebut telah dirampungkan oleh Komisi III sebagai komisi terkait, namun belum dapat dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan, oleh karena belum keluarnya  hasil fasilitasi dari Kemendagri.


Adapun hasil fasilitasi sebagaimana termuat dalam surat Dirjen Otda Nomor : 188.34/5803/OTDA  tanggal 9 September 2021, maka Ranperda tersebut, telah dapat dilanjutkan pembahasannya pada tahap pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna. 


Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada Rapat Paripurna ini, kita akan melakukan pengembalian keputusan terhadap 2 (dua) Ranperda, yaitu Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 dan Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.


Keputusan DPRD diberi Nomor Nomor : 29/SB/2021 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Nomor : 30/SB/2021 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat Terhadap Ranperda tentang Lain-Lain PAD Yang Sah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Rapat paripurna ini di hadiri oleh wakil gubernur Sumbar Audy Joinaldy, OPD, Forkompinda, ormas dan Orpol, dengan menerapkan prokes yang ketat.

( ** )

Post a Comment

0 Comments